Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Baznas Siap Bantu Lunasi Tunggakan Siswa

Disdik Riau Larang Sekolah Tahan Ijazah, Baznas Siap Bantu Lunasi Tunggakan Siswa
Kadisdik Riau Erisman Yahya (istimewa).

Riauexpose.com || Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menegaskan larangan bagi seluruh SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa yang telah lulus.

Kebijakan tegas ini diambil setelah ditemukan ribuan ijazah masih menumpuk di sekolah dan belum diserahkan kepada pemiliknya.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, mengatakan ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apapun, termasuk persoalan administrasi dan tunggakan biaya pendidikan.

“Sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa yang sudah tamat. Untuk siswa yang memiliki tunggakan dan berasal dari keluarga kurang mampu, akan dibantu melalui kerja sama dengan Baznas Riau,” tegas Erisman, Jumat (16/5).

Menurutnya, Disdik Riau sudah berkali-kali mengeluarkan surat edaran kepada seluruh SMA/SMK agar segera menyerahkan ijazah kepada alumni.

Terutama sekolah negeri, yang ditekankan tidak boleh melakukan pungutan ataupun menjadikan tunggakan sebagai alasan penahanan dokumen penting tersebut.

Sebagai solusi atas persoalan tunggakan, Pemprov Riau kini menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau untuk membantu penyelesaian biaya siswa kurang mampu sehingga ijazah mereka bisa segera diambil.

Tak hanya sekolah negeri, peringatan keras juga diberikan kepada sekolah swasta. Erisman menegaskan sekolah swasta telah menerima bantuan pemerintah melalui dana BOS Penyelenggaraan (BOS P) dan BOS Daerah (BOSDA), sehingga tidak seharusnya membebani siswa dengan menahan ijazah.

“Sekolah swasta juga mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah. Jadi jangan lagi ada praktik penahanan ijazah karena alasan biaya,” ujarnya.

Di sisi lain, Disdik Riau juga menemukan fakta bahwa banyak ijazah belum diambil karena alumni sendiri belum datang ke sekolah untuk mengurus pengambilannya.

“Ada juga siswa yang sudah bertahun-tahun tidak mengambil ijazahnya karena merasa belum membutuhkan. Padahal dokumen itu sangat penting untuk melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan,” tambahnya.

Persoalan penahanan ijazah ini menjadi sorotan setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau merilis hasil kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola ijazah di sekolah.

Berdasarkan data validasi hingga 18 Juli 2025, tercatat sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Riau masih tersimpan di sekolah. Jumlah tersebut terdiri dari 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil oleh pemiliknya.

Terkait adanya jaminan dari Disdik Riau bahwa tidak ada pungutan di sekolah negeri, masyarakat diimbau segera mendatangi sekolah masing-masing untuk mengambil ijazah secara resmi.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png