Riauexpose.com || Pemerintah bersiap memperketat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Mulai 1 Juni 2026, mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc direncanakan tidak lagi diperbolehkan membeli Pertalite.
Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan tidak lagi dinikmati kendaraan kategori menengah ke atas.
Rencana pembatasan penggunaan Pertalite tersebut sebelumnya diungkap Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto.
Djoko menyebut kebijakan itu masih menunggu pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Belum final sebetulnya, nanti finalnya setelah ditandatangani Presiden,” ujar Djoko Siswanto dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV.
Meski demikian, pemerintah memastikan kendaraan roda dua dan angkutan umum tetap diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite.
Kebijakan pembatasan ini diprediksi akan berdampak besar terhadap jutaan pemilik kendaraan pribadi di Indonesia, khususnya mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas yang selama ini masih mengonsumsi Pertalite.
Pemerintah menilai penyaluran BBM subsidi harus lebih tepat sasaran mengingat besarnya beban anggaran negara untuk subsidi energi setiap tahunnya.
Selain itu, konsumsi Pertalite dinilai terus meningkat dan berpotensi membebani APBN apabila tidak dilakukan pengendalian.
Jika aturan resmi diterapkan mulai 1 Juni 2026, maka kendaraan kategori SUV, MPV premium, hingga sejumlah mobil mewah dipastikan harus beralih menggunakan BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau jenis bahan bakar lainnya.
Rencana pembatasan tersebut juga diperkirakan akan diikuti penerapan sistem digital dan pendataan kendaraan agar pembelian Pertalite di SPBU bisa diawasi lebih ketat.
Pemerintah meminta masyarakat menunggu keputusan resmi setelah Perpres diterbitkan.
Namun wacana ini sudah menjadi perhatian luas publik karena menyangkut biaya operasional kendaraan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih fluktuatif.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berharap subsidi BBM benar-benar dinikmati kelompok masyarakat yang berhak serta mampu menjaga ketahanan energi nasional di masa mendatang.









