Pencarian

Jangan Panik Saat Digeledah Polisi, 5 Hal Ini Wajib Anda Pahami

Ketahui 5 hal penting saat digeledah polisi. Kabid Advokasi KAI Riau Adv Raja Rahmat Hidayat menjelaskan hak masyarakat berdasarkan KUHAP terbaru.

Usman
Usman Redaksi · Jumat, 30 Oktober 2026 · 10:15:00 WIB · Editor: Redaksi
Jangan Panik Saat Digeledah Polisi, 5 Hal Ini Wajib Anda Pahami
Raja Rahmat Hidayat Kabid Advokasi dan Bantuan Hukum DPD KAI Riau menjelaskan hak masyarakat saat penggeledahan polisi. (Dok: istimewa)

RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU – Penggeledahan oleh aparat kepolisian merupakan salah satu tindakan hukum dalam proses penyidikan.

Namun begitu, masyarakat perlu memahami bahwa kewenangan tersebut tidak berarti polisi bisa bertindak semena-mena dalam menjalankan tugas.

Ada prosedur yang wajib dipatuhi penyidik, sekaligus hak masyarakat yang harus dilindungi. Memahami aturan ini penting agar masyarakat tidak panik, tidak salah bertindak, serta mampu memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kabid Advokasi dan Bantuan Hukum DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau, Raja Rahmat Hidayat, SH, MH, CPLA, saat berbincang dengan Riauexpose.com Jumat (30/10/2026).

Dalam hal ini, Raja mengingatkan masyarakat agar memahami lima poin  penting ketika menghadapi penggeledahan polisi.

Menurutnya, masyarakat harus bersikap kooperatif, tetapi tetap kritis terhadap prosedur hukum yang dijalankan aparat penegak hukum.

“Masyarakat harus memahami bahwa penggeledahan merupakan tindakan hukum yang memiliki aturan dan batas kewenangan. Jangan takut untuk menanyakan dasar hukum penggeledahan, tetapi jangan pula menghalangi petugas yang sedang menjalankan tugas secara sah,” ujar Advokat yang akrab disapa Ujang geledor itu.

5 HAL PENTING SAAT ANDA D I G E L E D A H POLISI

1. Periksa Identitas dan Surat Tugas Polisi

Jangan ragu meminta petugas menunjukkan identitas resmi, surat tugas, serta surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

2. Pastikan Ada Saksi Saat Penggeledahan

Penggeledahan rumah atau bangunan harus disaksikan dua orang saksi.

Apabila pemilik atau penghuni menolak atau tidak berada di tempat, penggeledahan harus disaksikan kepala desa/lurah atau ketua RW/RT serta dua orang saksi.

3. Perhatikan Barang yang Diperiksa

Masyarakat perlu mengetahui bahwa penggeledahan harus berkaitan dengan kepentingan pembuktian tindak pidana.

Penyidik tidak boleh menggunakan kewenangannya secara sewenang-wenang untuk memeriksa atau mengambil barang yang tidak berkaitan dengan perkara.

4. Jangan Menghalangi, tetapi Dokumentasikan Prosesnya

Tetap tenang dan bersikap kooperatif. Jika memungkinkan, catat waktu, identitas petugas, nama saksi, serta barang-barang yang diperiksa.

Apabila terdapat tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur, sampaikan keberatan secara tertib dan konsultasikan kepada penasihat hukum.

5. Periksa Berita Acara Penggeledahan

Setelah penggeledahan selesai, penyidik wajib membuat berita acara.

Bacalah dengan teliti sebelum membubuhkan tanda tangan. Pastikan keterangan mengenai barang yang diperiksa atau ditemukan sesuai dengan fakta di lapangan.

Jangan menandatangani dokumen kosong atau keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Ketentuan penggeledahan kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu dari ketua pengadilan negeri.

Namun demikian, penyidik wajib meminta persetujuan paling lama 2 x 24 jam setelah penggeledahan dilakukan.

Apabila pengadilan menolak memberikan persetujuan, hasil penggeledahan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti.

Hal ini menjadi catatan penting bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan hak asasi manusia.

Raja menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam menghadapi tindakan upaya paksa oleh aparat penegak hukum.

Penggeledahan bukan berarti seseorang otomatis bersalah. Setiap orang tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Prinsipnya, masyarakat harus kooperatif terhadap proses penegakan hukum, tetapi hak-haknya juga tidak boleh diabaikan. Kepastian prosedur, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi bagian dari setiap tindakan penggeledahan,” ungkap Raja.

Alumni Master Hukum UIR itu juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan perlawanan fisik atau tindakan yang dapat menghambat proses hukum.

Jika menemukan dugaan pelanggaran prosedur, langkah yang tepat adalah mencatat kejadian dan menempuh mekanisme pengaduan hukum lewat praperadilan.

Untuk lebih jelas dan terperinci serta membutuhkan konsultasi hukum lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Adv Raja Rahmat Hidayat SH,MH,CPLA atau datang langsung ke Kantor Hukum IARC & Rekan yang beralamat di Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Sumber: DPD KAI Riau

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks