Pencarian

Bapenda Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang 40 Persen

Bapenda Riau perpanjang diskon pajak kendaraan angkutan barang 40 persen hingga 31 Desember 2026. Simak syarat dan cara mendapatkannya.

Usman
Usman Redaksi · Jumat, 30 Oktober 2026 · 09:28:00 WIB · Editor: Redaksi
Bapenda Riau Perpanjang Diskon Pajak Angkutan Barang 40 Persen
Wajib pajak melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di salah satu kantor Samsat di Pekanbaru, Riau.

PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM – Kabar baik bagi pelaku usaha transportasi dan pemilik kendaraan angkutan barang di Provinsi Riau.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa diskon pokok pajak sebesar 40 persen hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan angkutan barang untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban lebih ringan.

Selain potongan pokok pajak, pemerintah juga memberikan penghapusan sanksi administratif atau denda keterlambatan.

Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program pengurangan pokok pajak sebesar 40 persen tersebut secara khusus diberikan kepada kendaraan bermotor angkutan barang.

Menurutnya, perpanjangan masa program dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada pelaku usaha agar dapat memanfaatkan insentif pajak yang telah disediakan pemerintah daerah.

"Program pengurangan 40 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor ini khusus untuk angkutan barang. Program ini diberikan lebih panjang yakni hingga 31 Desember," jelas Ninno, Kamis (29/10/2026).

Berdasarkan data Bapenda Riau, hingga saat ini tercatat sebanyak 248.715 unit kendaraan angkutan barang masih menunggak pajak di Provinsi Riau.

Angka tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah sekaligus alasan pentingnya memberikan kemudahan kepada wajib pajak agar tunggakan kendaraan dapat diselesaikan.

Selain diskon 40 persen untuk kendaraan angkutan barang, Bapenda Riau juga menyediakan program keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih.

Melalui program pertama ini, wajib pajak tidak harus melunasi seluruh akumulasi pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Masyarakat cukup membayar pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.

"Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Program ini akan berlangsung mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026," terang Ninno.

Dengan demikian, terdapat perbedaan batas waktu kedua program tersebut. Keringanan bagi penunggak pajak dua tahun atau lebih berlaku hingga 30 November 2026, sedangkan diskon 40 persen khusus kendaraan angkutan barang berlaku hingga 31 Desember 2026.

Ini Syarat Mendapatkan Diskon Pajak 40 Persen

Bagi badan usaha yang ingin memanfaatkan program pengurangan pokok pajak kendaraan angkutan barang, terdapat sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan.

Persyaratan tersebut meliputi:

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Surat permohonan pengajuan program keringanan pajak.

Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bapenda Riau juga mengingatkan bahwa surat permohonan harus diserahkan ke kantor Samsat paling lambat 15 Desember 2026.

Sementara itu, program ini tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan penyerahan pertama maupun kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau.

Ninno mengimbau masyarakat dan badan usaha agar memperhatikan seluruh persyaratan administrasi sebelum mendatangi kantor pelayanan Samsat.

Ia berharap fasilitas keringanan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal, sehingga semakin banyak pemilik kendaraan angkutan barang yang menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Perpanjangan diskon pajak ini menjadi peluang bagi pelaku usaha transportasi di Riau untuk mengurangi beban administrasi kendaraan menjelang akhir tahun.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks