PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali membuka program pemutihan atau penghapusan sanksi administratif denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026.
Program yang berlangsung sekitar satu setengah bulan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan tanpa dibebani akumulasi denda keterlambatan.
Pemilik kendaraan diimbau segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum masa program berakhir.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program ini merupakan bentuk insentif fiskal daerah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan membayar pajak.
“Program ini diberlakukan mulai 15 Oktober hingga 30 November. Atau hanya 1,5 bulan saja,” kata Ninno, Kamis (15/10/2026).
Melalui program pemutihan pajak kendaraan Riau 2026, wajib pajak mendapatkan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif denda keterlambatan sesuai ketentuan program.
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak karena besarnya akumulasi denda.
Dengan adanya keringanan tersebut, masyarakat dapat kembali memenuhi kewajiban perpajakan kendaraannya.
Bapenda Riau juga memberikan skema khusus bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa pajak kendaraan.
Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak tidak perlu membayar seluruh pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya secara penuh. Pembayaran pokok pajak dihitung berdasarkan pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan.
“Pokok pajak kendaraan bermotor yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan,” jelas Ninno.
Skema ini menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan bertahun-tahun agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Tak hanya penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan insentif khusus bagi kendaraan bermotor angkutan barang berupa pengurangan sebesar 40 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Fasilitas tersebut ditujukan khusus untuk kendaraan angkutan barang. Program pengurangan pokok pajak ini juga berlaku mulai 15 Oktober hingga 30 November 2026, sesuai informasi yang disampaikan Bapenda Riau.
Keringanan ini dapat membantu pelaku usaha transportasi dan pemilik kendaraan angkutan barang dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus mengurangi beban biaya operasional.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut disarankan memeriksa persyaratan dan mekanisme pengajuan melalui kantor Samsat atau kanal resmi Bapenda Riau agar memperoleh informasi sesuai jenis kendaraan dan status tunggakan masing-masing.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum batas waktu berakhir.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Mari manfaatkan program ini. Program ini dibuat agar masyarakat tetap bisa melakukan kewajibannya dalam membayar pajak. Gunakan kemudahan layanan Samsat yang sudah disediakan,” ajaknya.
SF Hariyanto juga mengingatkan bahwa program pemutihan tidak dilaksanakan setiap tahun. Karena itu, masyarakat tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program pada 30 November 2026.