Pencarian

FH UPBI - DPD KAI Riau Gelar Pelatihan Teknik Penyusunan Legal Opinion

FH UPBI dan DPD KAI Riau menggelar Pelatihan Teknik Penyusunan Legal Opinion di Pekanbaru, diikuti ratusan peserta secara luring dan daring.

Usman
Usman Redaksi · Sabtu, 19 September 2026 · 12:07:00 WIB · Editor: Redaksi
FH UPBI - DPD KAI Riau Gelar Pelatihan Teknik Penyusunan Legal Opinion
Dekan FH UPBI sekaligus Ketua DPD KAI Riau Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H., CPLA bersama narasumber dan jajaran panitia dalam Pelatihan Teknik Penyusunan Legal Opinion di Aula Kampus UPBI Pekanbaru, Sabtu (19/9/2026).

Riauexpose.com PEKANBARUFakultas Hukum Universitas Persada Bunda Indonesia (FH UPBI) bersama Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Riau menggelar Pelatihan Teknik Penyusunan Legal Opinion di Aula Kampus UPBI Pekanbaru, Sabtu (19/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi ruang akademik sekaligus profesional bagi akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk memperdalam kemampuan menyusun legal opinion yang sistematis, argumentatif, berbasis norma hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan profesional.

Pelatihan diikuti ratusan peserta, baik secara langsung maupun daring. Peserta berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum DPD KAI Riau, mahasiswa Fakultas Hukum UPBI, serta masyarakat umum yang memiliki ketertarikan terhadap praktik dan kajian hukum.

Kegiatan pagi itu menghadirkan Prof. Dr. Ir. H. Syafrinaldi, S.H., M.C.L. sebagai pemateri. Turut hadir Rektor UPBI Dr. H. Hazni Zainal, S.E., M.M., Dekan FH UPBI sekaligus Ketua DPD KAI Riau Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H., CPLA, serta jajaran DPD KAI Riau.

Ketua Panitia, Putri Dwi Yulisa, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini diselenggarakan sebagai  upaya meningkatkan kapasitas peserta dalam memahami sekaligus menyusun legal opinion secara profesional.

Menurut Putri, legal opinion bukan sekadar pendapat hukum, melainkan produk analisis yang membutuhkan ketelitian dalam mengidentifikasi persoalan, menemukan dasar hukum, melakukan interpretasi, hingga menyusun kesimpulan dan rekomendasi.

“Legal opinion harus disusun secara sistematis, objektif, dan berdasarkan argumentasi hukum yang terukur. Karena itu, melalui pelatihan ini kami berharap peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan teknik penyusunan legal opinion dalam menghadapi persoalan hukum yang konkret,” ujar Putri dalam sambutannya saat membuka acara.

Dia juga menekankan pentingnya kemampuan seorang praktisi hukum untuk membangun argumentasi berdasarkan fakta dan norma hukum yang relevan.

Menurutnya, kualitas legal opinion sangat ditentukan oleh kemampuan penulis dalam membedakan antara fakta, isu hukum, norma hukum, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi.

Senada dengan itu, Dekan Fakultas Hukum UPBI sekaligus Ketua DPD KAI Riau, Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H., CPLA, mengatakan bahwa kemampuan menyusun legal opinion merupakan kompetensi penting bagi akademisi maupun praktisi hukum.

Ketua DPD KAI Riau itu menilai seorang profesional hukum tidak cukup hanya memahami peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus memiliki kemampuan untuk mengolah fakta menjadi konstruksi hukum yang logis dan argumentatif.

“Legal opinion bukan sekadar tulisan hukum. Di dalamnya terdapat proses berpikir hukum yang harus mampu menjawab persoalan secara objektif, sistematis, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Irfan dalam sambutannya.

Menurut Irfan, penyusunan legal opinion menuntut ketajaman analisis sekaligus kehati-hatian.

Setiap pendapat hukum harus memiliki dasar yang jelas sehingga dapat memberikan arah atau rekomendasi terhadap persoalan hukum yang sedang dihadapi.

“Seorang lawyer harus mampu mengidentifikasi apa persoalan hukumnya, apa dasar hukumnya, bagaimana fakta dikonstruksikan dalam perspektif hukum, kemudian apa kesimpulan serta rekomendasi yang dapat diberikan,” katanya.

Ia berharap pelatihan tersebut dapat memperkuat sinergi antara dunia akademik dan profesi hukum, khususnya antara FH UPBI dan DPD KAI Riau.

Pelatihan teknik penyusunan legal opinion tersebut juga menjadi momen untuk mempertemukan perspektif akademik dengan kebutuhan praktik hukum di lapangan.

Bagi mahasiswa hukum, kemampuan menyusun legal opinion menjadi bagian penting dalam membangun legal reasoning atau penalaran hukum.

Sementara bagi advokat dan praktisi hukum, legal opinion dapat menjadi instrumen untuk memberikan analisa dan rekomendasi terhadap suatu persoalan hukum secara profesional.

Dalam penyusunan legal opinion, terdapat sejumlah tahapan penting, mulai dari identifikasi fakta hukum, perumusan isu hukum (legal issue), inventarisasi dasar hukum, analisis atau legal reasoning, hingga penyusunan kesimpulan dan rekomendasi.

Dengan pendekatan tersebut, legal opinion tidak berhenti sebagai pendapat subjektif, tetapi menjadi dokumen hukum yang memiliki struktur argumentasi yang kuat dan dapat diuji secara akademis maupun profesional.

Pelaksanaan kegiatan secara luring dan daring juga memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi peserta dari berbagai latar belakang untuk mengikuti pembelajaran tanpa terbatas pada ruang kelas.

Sumber: DPD KAI Riau

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks