RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU — Memahami hukum ketenagakerjaan tidak cukup hanya dengan menghafal pasal demi pasal.
Ketajaman membaca duduk perkara, ketepatan menentukan jenis perselisihan, hingga penguasaan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi kunci dalam memperjuangkan keadilan di ruang peradilan hubungan industrial.
Hal tersebut menjadi materi penting yang dikupas Mayandri Suzarman, S.H., M.H., Hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Padang Kelas IA, saat memberikan pembekalan kepada 25 peserta DKPA DPD KAI Riau 2026.
Pada kesempatan tersebut, Mayandri mengulas seluk-beluk perselisihan hubungan industrial, hak normatif pekerja, serta tahapan penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di hadapan para peserta, Hakim Ad Hoc kelahiran Lubuk Jambi, Kuansing itu, memaparkan bahwa perselisihan hubungan industrial merupakan sengketa yang timbul akibat perbedaan pendapat antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha, termasuk perselisihan yang melibatkan serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Mayandri menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengenal empat jenis perselisihan yang memiliki karakteristik dan mekanisme penyelesaian berbeda.
Pertama, perselisihan hak, yakni perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Kedua, perselisihan kepentingan, yaitu perselisihan yang muncul dalam hubungan kerja akibat tidak tercapainya kesepakatan mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja.
Ketiga, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), yakni perselisihan yang timbul karena tidak tercapainya kesepakatan mengenai pengakhiran hubungan kerja oleh salah satu pihak.
Keempat, perselisihan antarserikat pekerja atau serikat buruh dalam satu perusahaan, yang berkaitan dengan perbedaan pemahaman atau pelaksanaan hak dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Di hadapan calon Advokat DPD KAI Riau siang itu, Mayandri menekankan pentingnya mengidentifikasi pokok sengketa secara tepat sebelum menentukan langkah hukum.
"Kekeliruan mengklasifikasikan perselisihan berpotensi mempengaruhi strategi pembuktian, jalur penyelesaian, hingga efektivitas upaya hukum yang ditempuh," ujarnya.
Materi berikutnya yang disampaikan Mayandri terkait hak-hak normatif pekerja yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut mencakup pengupahan sesuai ketentuan, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti, jaminan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kompensasi sesuai ketentuan apabila terjadi PHK.
Mayandi mengajak calon Advokat DPD KAI Riau memahami bahwa hubungan industrial tidak hanya bertumpu pada kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga dibatasi oleh norma hukum yang bersifat mengikat.
"Kesepakatan kerja tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak yang wajib diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
Menurutnya, penguasaan terhadap hak normatif menjadi penting bagi praktisi hukum, baik ketika memberikan konsultasi, menyusun pendapat hukum, mendampingi proses perundingan, maupun menyusun gugatan perselisihan hubungan industrial.
Mayandi turut memaparkan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dengan menitikberatkan pada mekanisme perundingan bipartit sebagai tahapan awal yang wajib ditempuh para pihak.
Dijelaskannya, perundingan bipartit merupakan proses penyelesaian perselisihan melalui musyawarah langsung antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk mencapai kesepakatan bersama.
"Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2004, proses ini diupayakan paling lama 30 hari kerja sejak dimulainya perundingan," beber Mayandri.
Apabila tercapai kesepakatan, lanjutnya, para pihak menuangkannya dalam perjanjian bersama yang ditandatangani dan didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai ketentuan hukum.
Namun begitu, jika perundingan gagal atau salah satu pihak menolak berunding, perselisihan dapat dicatatkan kepada instansi ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit untuk diproses melalui mekanisme penyelesaian berikutnya.
"Tahapan lanjutan dapat meliputi mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sesuai jenis perselisihan dan persyaratan hukumnya," timpalnya.
Apabila penyelesaian di luar pengadilan tidak menghasilkan kesepakatan, perkara dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri yang berwenang.
Pembahasan yang disampaikan Mayandri menjadi bagian penting dalam memperluas wawasan peserta DKPA DPD KAI Riau 2026 mengenai praktik hukum ketenagakerjaan.
Pemahaman terhadap klasifikasi perselisihan, perlindungan hak normatif, dan prosedur penyelesaian sengketa dapat memperkuat kemampuan peserta dalam menangani persoalan hubungan industrial secara profesional.
Bagi praktisi hukum, penguasaan hukum acara dan substansi perselisihan hubungan industrial merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan.
Ketepatan membaca norma harus berjalan seiring dengan kecermatan menyusun argumentasi, menghadirkan bukti, serta menentukan forum penyelesaian yang sesuai.
Pada kesempatan tersebut, Mayandri turut membuka ruang dialog interaktif bagi para peserta untuk mengajukan pertanyaan seputar praktik peradilan hubungan industrial yang berpotensi dihadapi advokat dalam menjalankan profesinya.