Pencarian

Satnarkoba Polres Inhu Ringkus Anak Ratu Narkoba Rengat Bersama 5 Rekannya

Satres Narkoba Polres Inhu menangkap enam tersangka, termasuk anak Ratu Narkoba Rengat, dalam tiga pengungkapan kasus narkotika.

riauexpose
riauexpose Redaksi · Kamis, 23 Juli 2026 · 14:01:02 WIB
Satnarkoba Polres Inhu Ringkus Anak Ratu Narkoba Rengat Bersama 5 Rekannya
Satnarkoba Polres Inhu Ringkus Anak Ratu Narkoba Rengat Bersama 5 Rekannya

Riauexpose.com INHU- Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali mengguncang jaringan peredaran narkotika di Rengat.

Belum genap sepekan menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba, AKP Rian Onel, langsung memimpin operasi yang berhasil meringkus enam tersangka, termasuk JA alias Anton yang merupakan anak dari Ratu Narkoba Rengat, Nurhasanah alias Mak Gadi.

Operasi yang berlangsung selama tiga hari itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 120,73 gramdan ganja 2,97 gram.

Keberhasilan tersebut menjadi gebrakan awal kepemimpinan AKP Rian Onel sejak dipercaya memimpin Satres Narkoba Polres Inhu.

Pengungkapan dilakukan melalui tiga operasi terpisah pada 20 hingga 22 Juli 2026 berdasarkan informasi masyarakat.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Rabu (22/7/2026), mengatakan keberhasilan itu merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan pengedarnya.

“Belum sepekan menjabat, Kasat Res Narkoba AKP Rian Onel langsung memimpin penyelidikan dan pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Rengat. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ujar Aiptu Misran.

Kasus pertama terungkap pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 23.15 WIB di Jalan Aski Aris Gang Pintu Air, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat.

Tim Satres Narkoba menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu. Dari lokasi tersebut polisi mengamankan M. Tahir alias Uniang dan DW.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang disembunyikan di jempol kaki kiri M. Tahir. Penggeledahan di dalam rumah kembali menemukan 21 paket sabu, plastik pembungkus, alat pengemas, buku catatan transaksi, dua telepon genggam, uang tunai Rp530 ribu, serta dua unit sepeda motor.

Total barang bukti yang disita pada pengungkapan pertama mencapai 6,36 gram sabu.

Dalam pemeriksaan, M. Tahir mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MRL alias Lubis.

Anak Ratu Narkoba Ikut Ditangkap

Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Lubis pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pondok di Kelurahan Kampung Dagang.

Dari hasil pengembangan, tim kembali menggerebek rumah di samping pondok tersebut dan menangkap JA alias Anton, yang diketahui merupakan anak dari terpidana kasus narkotika Nurhasanah alias Mak Gadi, bersama KM.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat 11,72 gram, satu paket ganja 2,97 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, uang tunai Rp515 ribu, tiga telepon genggam, buku catatan transaksi, serta dua unit sepeda motor.

Penyidik mengungkap Anton memperoleh sabu dari Lubis, sedangkan ganja didapat dari KM. Polisi juga menetapkan DW sebagai tersangka karena diduga membantu mengambil ganja atas permintaan KM.

Seluruh tersangka diduga berperan sebagai pengedar narkotika.

Belum berhenti di situ, Satres Narkoba Polres Inhu kembali mencatat keberhasilan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Berbekal informasi masyarakat mengenai rencana transaksi sabu dari Pekanbaru menuju Rengat, polisi melakukan penyelidikan di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kuantan Babu.

Di lokasi tersebut petugas mengamankan BS alias Budi, warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Saat digeledah, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat kotor 102,65 gram yang disimpan di dalam tas sandang dan di sekitar lokasi penangkapan. Polisi turut mengamankan uang tunai Rp490 ribu, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Enam Tersangka Diamankan

Secara keseluruhan, Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan enam tersangka yakni M. Tahir alias Uniang, DW, MRL alias Lubis, JA alias Anton, KM, dan BS alias Budi.

Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 120,73 gram sabu serta 2,97 gram ganja.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Indragiri Hulu dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai peran masing-masing.

Aiptu Misran menegaskan Polres Inhu akan terus memburu jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu dan mengapresiasi dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Polres Inhu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional demi mewujudkan Kabupaten Indragiri Hulu yang bersih dari peredaran narkoba,” tegasnya.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks