Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Oknum ASN Bapenda Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu, 3 Pengedar Diamankan

Oknum ASN Bapenda Inhu bersama tiga tersangka narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Inhu beserta barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja.
Barang bukti narkotika beserta empat tersangka yang diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, termasuk seorang oknum ASN Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu dan seorang oknum satpam.

Riauexpose.com INHU – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih luas hingga akhirnya tiga tersangka lainnya berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung kurang dari 24 jam.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Operasi yang berlangsung Rabu (29/7/2026) malam hingga Kamis (30/7/2026) pagi itu dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Rian Onel, Sebanyak empat tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang oknum ASN dan seorang oknum satpam.

Hal itu disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran yang diterima Riauexpose.com lewat keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Sekip Hulu, Kecamatan Rengat.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi pelaku utama dan langsung melakukan penindakan. Dari hasil pengembangan, tiga pelaku lainnya juga berhasil diamankan,” ujar Aiptu Misran.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah HR alias Heru alias Kerok (45), seorang oknum ASN yang bekerja di Bapenda Kabupaten Inhu.

Oknum ASN Bapenda Inhu bersama tiga tersangka narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Inhu beserta barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja.
Heru kerok oknum ASN Bapenda yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Inhu.

Saat penggerebekan di rumahnya sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menemukan dua paket sabu, satu paket ganja, serta 1,5 butir pil ekstasi berlogo Minion warna hijau dan merah muda.

Selain narkotika, petugas turut menyita timbangan digital, sendok pipet, kotak penyimpanan, telepon genggam, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kepada penyidik, Heru alias kerok mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.

Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 22.45 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap RD alias Diman (29) di Jalan Pasir Jaya, Kelurahan Kuantan Babu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima paket sabu yang ditemukan di atas timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tas kecil, telepon genggam, serta sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor.

Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menangkap RA alias Ropi (27) di kawasan Jalan Pasir Jaya Km 6. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam botol minuman teh.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Ropi, polisi memperoleh informasi bahwa narkotika tersebut berasal dari SP alias Putra (21).

Polisi kemudian menggeledah rumah yang disebutkan tersangka dan menemukan tas berisi 53 paket sabu, lengkap dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satpam dan KTP atas nama SP.

Namun demikian, Putra sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diringkus pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saat berada di sebuah bengkel di wilayah Kuantan Babu.

Kepada penyidik, oknum satpam tersebut mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah merupakan miliknya.

Dari keseluruhan operasi tersebut, Satres Narkoba Polres Inhu menyita barang bukti berupa sabu seberat 12,94 gram, pil ekstasi seberat 0,73 gram, dan ganja seberat 1,24 gram beserta sejumlah alat pendukung transaksi narkotika.

Keempat tersangka kini ditahan di Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku.

74 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png