Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Nasib Karier Abdul Wahid Usai Divonis 2 Tahun Penjara, KPU Riau Bilang Begini

Abdul Wahid menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru usai divonis dua tahun penjara dalam perkara korupsi.
Kolase Foto Gubri nonaktif Abdul Wahid (istimewa).

Riauexpose.com PEKANBARUVonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi babak baru dalam perjalanan karier politiknya.

Meski telah dinyatakan bersalah dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan atau yang dikenal sebagai kasus “jatah preman” di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Abdul Wahid belum otomatis kehilangan jabatannya sebagai gubernur.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Hal tersebut terjadi karena putusan pengadilan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026) belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Tim kuasa hukum Abdul Wahid langsung menyatakan mengajukan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Nahrawi, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian kepala daerah telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Nahrawi, Pasal 83 UU Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dapat diberhentikan sementara ketika telah berstatus terdakwa dalam perkara tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.

“Pemberhentian sementara dilakukan ketika kepala daerah atau wakil kepala daerah menjadi terdakwa,” ujar Nahrawi.

Dia menjelaskan, pemberhentian sementara dapat dilakukan tanpa melalui usulan DPRD apabila kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, makar, kejahatan terhadap keamanan negara, maupun tindak pidana lain yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun.

Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak perkara didaftarkan dan diregister di pengadilan sehingga status hukum kepala daerah memiliki konsekuensi administratif.

Namun demikian, Nahrawi menegaskan bahwa mekanisme pemberhentian tetap memiliki syarat yang berbeda.

Seorang kepala daerah baru dapat diberhentikan secara permanen apabila putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah.

“Pemberhentian tetap dilakukan apabila sudah ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dan menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah,” tegas Nahrawi.

Ia juga bilang, untuk gubernur maupun wakil gubernur, keputusan pemberhentian tetap merupakan kewenangan Presiden dan tidak memerlukan usulan dari DPRD Provinsi.

Sementara itu, bagi bupati, wakil bupati, wali kota, maupun wakil wali kota, pemberhentian tetap menjadi kewenangan Menteri Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Nahrawi menegaskan, hingga saat ini status hukum Abdul Wahid masih berada dalam proses peradilan karena putusan tingkat pertama belum berkekuatan hukum tetap.

Langkah hukum yang ditempuh tim kuasa hukum dengan mengajukan banding membuat perkara akan diperiksa kembali di tingkat Pengadilan Tinggi.

Di sisi lain, JPU KPK juga masih memiliki hak untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

Artinya, proses hukum terhadap Abdul Wahid masih terus berjalan sehingga mekanisme pemberhentian tetap sebagai Gubernur Riau belum dapat diberlakukan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait proyek di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan apabila tidak dibayar, serta menghukum Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu sesuai ketentuan, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai amar putusan.

Terkait diajukannya banding oleh pihak terdakwa, nasib akhir karier politik Abdul Wahid kini bergantung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Apabila putusan bersalah tersebut telah inkrah, maka Presiden memiliki kewenangan untuk memberhentikannya secara tetap sebagai Gubernur Riau sesuai ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png