Pencarian

Dr. Edy Darma Putra, Hakim Asal Perawang Siak yang Ikut Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara

Dr. Edy Darma Putra, SH, MH, putra daerah asal Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, menjadi salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

riauexpose
riauexpose Redaksi · Minggu, 02 Agustus 2026 · 06:18:31 WIB
Dr. Edy Darma Putra, Hakim Asal Perawang Siak yang Ikut Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara
Dr. Edy Darma Putra, Hakim Asal Perawang Siak yang Ikut Vonis Abdul Wahid 2 Tahun Penjara

Riauexpose.com PEKANBARU – Di balik putusan dua tahun penjara terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, terselip kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Siak.

Salah seorang anggota majelis hakim yang menjatuhkan vonis tersebut adalah Dr. Edy Darma Putra, SH, MH, hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang merupakan putra daerah asal Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kiprahnya di panggung peradilan nasional menjadi bukti bahwa putra daerah Siak mampu mengemban amanah besar dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Nama Edy Darma Putra bukanlah sosok baru di dunia hukum. Ia dipercaya sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor, posisi yang diisi oleh kalangan profesional maupun akademisi hukum untuk memperkuat independensi dan kualitas penanganan perkara korupsi di Indonesia.

Dalam struktur majelis hakim, kedudukan hakim ad hoc memiliki kewenangan yang sama dengan hakim karier.

Mereka bersama-sama memeriksa alat bukti, mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, menyusun pertimbangan hukum, hingga mengambil keputusan melalui musyawarah majelis.

Keikutsertaan Edy Darma Putra dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat Riau menjadi kebanggaan tersendiri bagi warga Kabupaten Siak.

Putra kelahiran Perawang tersebut berhasil menembus jajaran penegak hukum nasional dan dipercaya menangani perkara-perkara korupsi yang memiliki dampak luas bagi masyarakat.

Sebagai akademisi sekaligus praktisi hukum, Edy dikenal memiliki rekam jejak yang kuat di bidang hukum pidana dan pemberantasan korupsi.

Pengalaman tersebut menjadi modal bagi Edy Darma dalam menjalankan tugas sebagai hakim ad hoc yang dituntut bersikap independen, profesional, dan objektif dalam setiap perkara yang diperiksa.

Dalam perkara Abdul Wahid, Edy duduk sebagai anggota majelis bersama Hakim Ketua Delta Tamtama dan Hakim Anggota Aziz Muslim, SH, MH.

Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim menjatuhkan putusan berupa pidana penjara selama dua tahun, denda Rp200 juta, serta membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,45 miliar sesuai amar putusan.

Bagi masyarakat Siak, kiprah Edy Darma Putra menjadi inspirasi bahwa putra daerah mampu berkontribusi pada penegakan hukum di tingkat nasional.

Kepercayaan yang diembannya sebagai hakim ad hoc Tipikor menunjukkan bahwa integritas, kompetensi, dan dedikasi merupakan modal utama untuk mengemban amanah sebagai penjaga keadilan.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks