Riauexpose.com JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo Subianto memperoleh masukan atau informasi yang menurutnya keliru terkait perkara hukum yang kini menjerat dirinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Febrie kepada wartawan usai menjalani proses pelimpahan tahap II perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
“Saya yakin ya, Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini,” ujar Febrie.
Febrie juga menegaskan dirinya tidak pernah meminta proyek kepada pemerintah. Ia menyebut tidak memiliki IUP pertambangan, tidak pernah meminta konsesi sawit maupun kuota impor.
Menurut Febrie, berbagai perkara besar yang pernah ditangani saat dirinya memimpin Gedung Bundar tercatat dalam database Jampidsus.
Ia berharap jajaran yang saat ini bertugas tetap melanjutkan pengusutan perkara-perkara tersebut demi kepentingan masyarakat.
Dalam keterangannya, Febrie turut menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 33 tahun sebagai jaksa.
Ia mengklaim selama menjalankan tugas tidak pernah terlibat perkara pidana maupun mendapatkan hukuman dalam bidang pengawasan.
Ia juga menyebut selama memimpin Jampidsus, jajaran Gedung Bundar menangani sejumlah perkara besar dan melakukan pemulihan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Pernyataan tersebut merupakan bagian dari pembelaan Febrie terhadap perkara yang kini dihadapinya.
Perkara yang menjerat Febrie kini memasuki tahapan setelah penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 September 2026. Selain Febrie, terdapat tersangka lain yang turut dilimpahkan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengungkapkan adanya persoalan terkait tempus delicti atau rentang waktu tindak pidana dalam perkara TPPU dengan perkara yang disebut sebagai tindak pidana asal.
Menurut keterangan kuasa hukum, perkara TPPU memiliki tempus 2018–2026, sedangkan perkara korupsi yang disebut sebagai tindak pidana asal memiliki tempus 2020–2025. Persoalan tersebut disebut akan menjadi bagian dari pembelaan hukum pihak Febrie.
Febrie juga membantah sejumlah tuduhan yang dikaitkan dengan dirinya. Ia berharap proses hukum terhadap dirinya dapat diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan.
Ia sebelumnya juga membantah kepemilikan emas batangan sekitar 74 kilogram yang disebut terkait dengan perkara tersebut dan meminta persoalan kepemilikan barang bukti itu dijelaskan secara terang dalam proses hukum.
Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, pembuktian selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan.
Pada tahap tersebut, jaksa akan mengajukan alat bukti dan argumentasi hukum, sementara terdakwa melalui penasihat hukumnya memiliki hak untuk memberikan bantahan, menghadirkan bukti, serta menyampaikan pembelaan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.