Pencarian

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Tahap II: “Kita yang Digergaji”

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah buka suara usai tahap II. Ia menyebut semua perkara besar ditangani, namun akhirnya dirinya yang “digergaji”.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Jumat, 18 September 2026 · 20:06:00 WIB · Editor: Redaksi
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Tahap II: “Kita yang Digergaji”
Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah usai menjalani proses hukum dalam perkara dugaan TPPU. Perkara kini memasuki tahap penuntutan setelah penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, Jumat (18/9/2026).

Riauexpose.com JAKARTA – Perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan dilakukan pelimpahan tahap II, Febrie menyampaikan pembelaannya sekaligus menyinggung rekam jejak penanganan perkara-perkara besar selama dirinya berada di Gedung Bundar.

Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” ujar Febrie Adriansyah, sebagaimana dikutip dari pernyataannya usai proses hukum terhadap dirinya, Jumat (18/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena disampaikan ketika perkara yang menjerat mantan Jampidsus itu telah bergeser dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan.

Pada Jumat (18/9/2026), penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyerahkan tersangka, barang bukti dan berkas perkara Febrie Adriansyah bersama dua tersangka lainnya kepada tim penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pelimpahan tersebut merupakan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Setelah tahap II, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi perkara sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Kejaksaan menyebut proses pelimpahan ke pengadilan dilakukan dalam waktu paling lama 20 hari untuk kepentingan penyusunan dakwaan dan administrasi persidangan.

Febrie Singgung Penanganan Perkara Besar

Dalam keterangannya, Febrie menyinggung berbagai perkara besar yang pernah ditangani ketika dirinya masih menjabat sebagai Jampidsus.

Ia menyebut banyak perkara besar telah ditangani Gedung Bundar serta menyinggung pengembalian aset atau potensi kerugian negara yang dikaitkan dengan penanganan perkara-perkara tersebut.

“Banyak prestasi yang sudah disampaikan oleh kita di Gedung Bundar. Perubahan Gedung Bundar begitu besar ketika kita pegang. Apalagi Ketua Satgas PKH, Rp300 triliun setahun kita kembalikan,” kata Febrie.

Febrie kemudian mengaitkan rekam jejak tersebut dengan kondisi hukum yang kini dihadapinya.

“Semua perkara besar kita ambil. Tapi akhirnya, justru kita yang digergaji,” ujarnya.

Tidak berhenti di sana, Febrie juga menyinggung keberadaan database di lingkungan Gedung Bundar yang menurutnya mencatat pihak-pihak yang pernah terlibat dalam perkara-perkara besar.

“Jangan lupa, database di Gedung Bundar itu akan menjadi data abadi. Kita semua tahu siapa yang terlibat di perkara-perkara besar,” kata Febrie.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie dalam konteks pembelaannya terhadap perkara yang kini dihadapinya. Ia sebelumnya membantah dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepadanya.

Bantah Kepemilikan Emas 74 Kilogram

Febrie juga kembali membantah kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang sebelumnya disita dalam proses penyidikan.

“Saya juga minta itu di-clear-kan. Siapa yang punya, apakah keterkaitan dengan saya, itu kan sudah diberikan penjelasan kepada tim penyidik,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam proses praperadilan, pihak Febrie juga meminta agar barang-barang yang disita dikembalikan. ANTARA melaporkan bahwa barang yang dipersoalkan antara lain emas 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah kawasan Sentul, Bogor.

Dengan dilaksanakannya tahap II, proses hukum terhadap Febrie kini memasuki ranah penuntutan.

Jaksa penuntut umum akan mempelajari kembali berkas, menyusun dakwaan dan selanjutnya membawa perkara ke persidangan apabila seluruh administrasi telah terpenuhi.

Kejaksaan sebelumnya menyatakan perkara dugaan TPPU tersebut telah memasuki tahap finalisasi penyidikan.

Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut dari sisi teknis penyidikan perkara telah selesai dan tinggal menunggu kelengkapan untuk masuk ke tahap berikutnya.

Pada akhirnya, pembuktian mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah akan diuji di hadapan majelis hakim melalui proses persidangan.

Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan, sementara benar atau tidaknya dakwaan akan ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks