Pencarian

Karhutla Riau: 3.387,73 Hektare Terbakar, 61 Tersangka

Polda Riau menangani 58 perkara karhutla sepanjang 2026. Luas lahan terdampak mencapai 3.387,73 hektare dengan 61 tersangka.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Jumat, 18 September 2026 · 13:36:00 WIB · Editor: Redaksi
Karhutla Riau: 3.387,73 Hektare Terbakar, 61 Tersangka
Polda Riau mengungkap penanganan 58 perkara karhutla dengan 61 tersangka sepanjang Januari hingga September 2026. Luas area terdampak mencapai 3.387,73 hektare.

PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Hingga 17 September 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 58 perkara karhutla dengan 61 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya jumlah tersangka yang bertambah, luas area yang terdampak kebakaran dan menjadi tempat kejadian perkara (TKP) dalam proses penegakan hukum juga mencapai 3.387,73 hektare. Angka tersebut merupakan pembaruan penanganan perkara sejak Januari hingga September 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, data tersebut merupakan kondisi terbaru hingga Kamis, 17 September 2026 pukul 16.00 WIB.

“Update per hari ini, 17 September 2026, sampai dengan pukul 16.00 WIB, sejak Januari sampai dengan September 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani sebanyak 58 perkara dengan 61 tersangka,” ujar Ade Kuncoro dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru.

Dari 58 perkara tersebut, penanganan dilakukan oleh sejumlah satuan kewilayahan. Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka.

Kemudian Polres Pelalawan menangani sembilan perkara dengan 10 tersangka, Polres Dumai satu perkara dengan satu tersangka, Polres Indragiri Hilir (Inhil) 10 perkara dengan 10 tersangka, Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangani empat perkara dengan lima tersangka, sedangkan Polres Bengkalis menangani enam perkara dengan enam tersangka. Data tersebut menjadi bagian dari keseluruhan penanganan 58 perkara karhutla oleh Polda Riau dan jajaran.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian penyidik adalah kebakaran yang terjadi di dalam area konsesi perusahaan pada awal Agustus 2026.

Polda Riau menyebut proses penyidikan perkara tersebut dilakukan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari pemeriksaan lokasi kejadian, keterangan ahli dan saksi hingga penelitian terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penguasaan dan aktivitas di lahan.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen perusahaan serta kuitansi dari masyarakat sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.

Hasil penyelidikan menunjukkan lokasi kebakaran berada di kawasan High Conservation Value (HCV)atau kawasan bernilai konservasi tinggi yang berada di dalam konsesi perusahaan.

Dalam perkara tersebut, dua orang berinisial M dan D telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik menduga keduanya membuka lahan di kawasan perusahaan yang merupakan area konservasi.

Kasibdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy mengatakan, penyidik tidak hanya berfokus pada siapa yang melakukan pembakaran.

Menurutnya, rangkaian peristiwa sebelum dan setelah kebakaran juga menjadi bagian dari pendalaman untuk mengetahui pihak yang menguasai, mengelola serta memperoleh manfaat dari lahan tersebut.

“Penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan berbasis fakta serta alat bukti yang ada,” kata Teddy.

Polda Riau juga menyebut kawasan HGU perusahaan tersebut memiliki luas sekitar 7.079 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 3.600 hektare disebut dapat dikuasai perusahaan, sementara sekitar 3.400 hektare lainnya dikuasai masyarakat, termasuk lokasi kebakaran pada 8 Agustus 2026.

Selain penindakan, Polda Riau menegaskan penanganan karhutla tidak berhenti pada proses hukum. Upaya pencegahan dan pemulihan lingkungan juga terus didorong melalui kolaborasi berbagai pihak.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Pendekatan tersebut antara lain dilakukan melalui edukasi, patroli, pemantauan kawasan rawan kebakaran serta penguatan kolaborasi untuk mencegah terjadinya kebakaran berulang.

Kasus karhutla Riau sepanjang 2026 kini tercatat sebanyak 58 perkara dengan 61 tersangka dan luas area terdampak mencapai 3.387,73 hektare.

Angka itu sekaligus menunjukkan bahwa penanganan karhutla di Riau tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga menyentuh aspek penegakan hukum, penguasaan lahan, perlindungan kawasan konservasi dan upaya pencegahan kebakaran berulang.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks