Riauexpose.com JAKARTA – Kabar besar datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 2027, pembiayaan gaji PPPK yang selama ini mayoritas bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disepakati dialihkan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tak tanggung-tanggung, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati alokasi Rp23 triliun dalam RAPBN 2027 untuk membiayai gaji PPPK. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan anggaran tahun 2027.
Kebijakan tersebut mendapat perhatian karena menyangkut kepastian pembayaran gaji ribuan hingga ratusan ribu PPPK yang bekerja di berbagai daerah, terutama guru dan tenaga pendidik.
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai pengalokasian anggaran gaji PPPK langsung melalui APBN memberikan kepastian terhadap hak-hak para PPPK di seluruh Indonesia.
Azis juga menegaskan, setelah anggaran gaji PPPK disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak seharusnya lagi menggunakan alasan efisiensi sebagai dalih untuk mengabaikan pembayaran hak PPPK.
Menurut Azis, efisiensi anggaran semestinya dimaknai sebagai upaya memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara tepat dan produktif, bukan menjadi alasan untuk menghambat pembayaran hak pegawai.
Selain persoalan pembiayaan, Azis meminta pemerintah melakukan pembenahan dan validasi data penerima gaji PPPK. Integrasi serta verifikasi data, termasuk dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dinilai penting agar tidak ada PPPK yang seharusnya menerima hak tetapi justru terlewat dalam pendataan.
Azis juga mengingatkan pemerintah daerah agar anggaran yang telah dialokasikan untuk PPPK tidak dialihkan ke kebutuhan lain.
Apabila setelah proses pendataan terdapat sisa atau kelebihan anggaran, dana tersebut menurutnya harus dikembalikan kepada pemerintah pusat secara transparan.
Di sisi lain, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan pengalihan pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke APBN memberikan kepastian bagi para PPPK mengenai kebutuhan gaji pada tahun mendatang.
Mayoritas PPPK yang selama ini pembiayaannya bersumber dari APBD merupakan guru dan tenaga pendidik di daerah. Karena itu, kepastian pembiayaan dinilai berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan.
Beban APBD Daerah Berpotensi Berkurang
Pengalihan gaji PPPK ke APBN juga berpotensi memberikan ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, M Rizal Taufikurahman, menilai alokasi Rp23 triliun untuk pembiayaan PPPK dapat mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah. Ruang fiskal yang terbentuk dapat diarahkan untuk belanja produktif seperti infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, konektivitas, dan penguatan ekonomi lokal.
Namun, Rizal mengingatkan pemerintah perlu membuka data mengenai jumlah PPPK yang akan ditanggung melalui APBN serta rata-rata biaya per pegawai.
Hal tersebut penting karena sebelumnya sempat muncul kebutuhan anggaran sekitar Rp31,1 triliun, sementara angka yang disepakati dalam RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun.
Dengan demikian, skema baru pembiayaan gaji PPPK 2027 tidak hanya menyangkut perpindahan sumber anggaran dari APBD ke APBN, tetapi juga membutuhkan kejelasan mengenai cakupan penerima, komponen pembayaran, serta mekanisme penyalurannya.
Pembahasan RAPBN 2027 selanjutnya akan menjadi dasar untuk memastikan bagaimana kebijakan tersebut dituangkan dalam APBN dan diterapkan secara teknis mulai tahun depan.