Riauexpose.com PEKANBARU — Perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga dengan terdakwa Murza Azmir, yang berprofesi sebagai advokat, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (17/9/2026).
Persidangan kali ini memasuki agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Sidang dipimpin Makmur Pakpahan selaku Hakim Ketua bersama Majelis Hakim PN Pekanbaru.
Di hadapan majelis hakim, Murza membeberkan sejumlah hal terkait perjalanan rumah tangganya dengan mantan istrinya, PWY, termasuk persoalan tempat tinggal, kondisi rumah tangga, pekerjaan hingga konflik yang kemudian berujung pada keretakan hubungan keduanya.
Murza menerangkan, selama menjalani pernikahan dengan PDW, keduanya telah dikaruniai dua orang anak. Ia mengaku bersama keluarganya sempat tinggal di Batam sejak 2020 hingga 2022.
Setelah itu, Murza bersama Putri pindah ke Pekanbaru dan tinggal bersama orang tua PDY.
Menurut keterangan terdakwa di persidangan, sejak kepindahan tersebut hubungan rumah tangganya mulai mengalami persoalan.
“Hubungan rumah tangga saya dengan Putri tidak harmonis setelah kami pindah ke Kota Pekanbaru,” ujar Murza di hadapan Majelis Hakim.
Dalam keterangannya, Murza juga menjelaskan aktivitas pekerjaannya. Selain berprofesi sebagai advokat atau pengacara, ia mengaku menjabat sebagai direktur pada PT Arseno Kencana Emas yang salah satu bidang usahanya bergerak di sektor outsourcing.
Murza mengatakan, selama menjalankan profesinya sebagai advokat, penghasilan yang diperolehnya dari klien diserahkan kepada Putri.
Keterangan tersebut disampaikan terdakwa untuk menjelaskan kondisi kehidupan rumah tangganya selama masih bersama dengan Putri.
Hal lain yang turut diungkap Murza dalam persidangan adalah mengenai awal perkenalannya dengan Mira Almi Ade Putri, perempuan yang kini diakuinya sebagai istri siri.
Menurut Murza, dirinya pertama kali mengenal Mira ketika perempuan tersebut menjadi kliennya dalam perkara perceraian dengan mantan suaminya di Pengadilan Agama Pekanbaru.
Hubungan keduanya kemudian menjadi bagian dari persoalan rumah tangga Murza dengan PDY.
Murza kemudian menceritakan peristiwa yang menurut keterangannya menjadi salah satu titik memanasnya konflik rumah tangga.
Peristiwa tersebut terjadi pada 6 November 2024. Saat itu, Murza mengaku didatangi Putri bersama sejumlah anggota keluarganya ketika dirinya sedang berada di sebuah warung kopi di Pekanbaru bersama Mira.
Murza menyebut kedatangannya bersama Mira berkaitan dengan urusan pekerjaan dan pertemuan bisnis. Namun, ia mengaku kedatangannya saat itu justru dituding memiliki hubungan perselingkuhan.
“Saya di-gerbek, ‘Woi, tabrak lari! Woi, pelakor!’ Jadi saya otomatis pada saat itu terkejut ketika melihat orang begitu banyak dan PDY sendiri memegang HP untuk memvideokan, padahal saya tidak ngapa-ngapain sama Mira pada saat itu,” ungkap Murza.
Murza membantah tuduhan tersebut. Ia berdalih pertemuannya dengan Mira tidak berkaitan dengan hubungan sebagaimana yang dituduhkan pihak keluarga Putri, melainkan berkaitan dengan pekerjaan dan kepentingan bisnis.
Pasca-insiden tersebut, Murza mengaku tidak langsung kembali ke rumah selama beberapa hari.
Menurut keterangannya, keputusan itu diambil karena kondisi rumah tangganya telah mengalami keretakan dan dirinya merasa tidak lagi dihargai sebagai kepala keluarga.
Dalam persidangan, Murza juga menyampaikan bahwa dirinya kemudian menjatuhkan talak secara lisan kepada Putri pada 9 November 2024.
Kendati demikian, keterangan mengenai status perceraian maupun akibat hukum dari talak tersebut merupakan persoalan yang harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum perkawinan dan fakta persidangan yang terungkap di hadapan majelis hakim.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 20 November 2024, Murza mengaku kembali mendatangi rumah PDY.
Ia mengatakan tujuan kedatangannya adalah untuk menemui dan melihat kedua anaknya.
Namun begitu, menurut keterangan Murza, kedatangannya tidak mendapat sambutan dari pihak keluarga Putri. Ia bahkan mengaku tas dan pakaiannya dilempar keluar dari rumah.
Merasa tidak diterima dan mengaku berada dalam situasi yang membuatnya merasa terancam, Murza memilih meninggalkan lokasi.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari pembelaan terdakwa dalam menjelaskan rangkaian peristiwa yang kemudian berujung pada perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang kini diperiksa PN Pekanbaru.
Seluruh keterangan Murza tersebut merupakan keterangan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan dan masih harus dinilai bersama alat bukti serta keterangan saksi maupun fakta hukum lainnya yang terungkap selama proses persidangan.
Majelis Hakim PN Pekanbaru selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.
Hingga persidangan berlangsung, perkara dugaan penelantaran tersebut masih berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
Murza Azmir juga tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.