Riauexpose.com JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membuat pernyataan tegas terkait target pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dasco menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR RI lainnya siap mundur apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat merespons tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Komitmen mengenai target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelumnya ditegaskan DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Usai rapat paripurna, Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan.
Dalam audiensi tersebut, Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok, meminta DPR memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai batas waktu pengesahan RUU Perampasan Aset.
Ia bahkan meminta adanya dokumen tertulis sebagai pegangan publik atas komitmen DPR.
“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.
Menanggapi aspirasi tersebut, Dasco kembali menegaskan bahwa DPR telah menetapkan batas waktu penyelesaian pembahasan RUU tersebut.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” tegas Dasco.
Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus membuka ruang pengawasan publik, Dasco mengatakan DPR RI akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna dan pernyataan tertulis mengenai komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Aspirasi yang disampaikan AMPB juga akan diteruskan kepada Komisi III DPR RI sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi tersebut.
DPR RI, lanjut Dasco, memandang pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai agenda penting yang harus dikawal secara terbuka oleh masyarakat.
Komisi III DPR RI juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan secara langsung melalui mekanisme rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Partisipasi publik dinilai penting agar proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung secara transparan, terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat.
DPR berharap masukan dari berbagai elemen dapat memperkuat substansi RUU tersebut sehingga menghasilkan undang-undang yang memiliki kepastian hukum serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Terkait penyampaian aspirasi di sekitar Kompleks Parlemen, Dasco juga menegaskan DPR menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.
AMPB dalam audiensi tersebut turut menyampaikan sejumlah laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi.
Dasco meminta agar lokasi dan kronologi kejadian disampaikan secara lengkap sehingga dapat dikoordinasikan dengan aparat dan pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
Dengan target paling lambat 15 Desember 2026, pembahasan RUU Perampasan Aset kini menjadi perhatian publik.
Pernyataan Dasco yang menyatakan pimpinan DPR siap mundur apabila target tersebut tidak tercapai menjadi penegasan bahwa DPR mempertaruhkan komitmen politiknya terhadap penyelesaian undang-undang tersebut.
"BACA JUGA" Bupati Afni Bersama Forkopimda Padamkan Karhutla di Lintasan Harimau Sumatera IRT di Kampar Jadi Tersangka Karhutla, Lahan Gambut 15 Hektare Terbakar Residivis di Rengat Kembali Ditangkap Polres Inhu Terkait Narkoba