Pencarian

Johanis Tanak Usul Harta Pejabat di Luar LHKPN Dirampas Negara

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas negara melalui RUU Perampasan Aset.

Usman
Usman Redaksi · Senin, 26 Oktober 2026 · 20:39:00 WIB · Editor: Redaksi
Johanis Tanak Usul Harta Pejabat di Luar LHKPN Dirampas Negara
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas negara.

RIAUEXPOSE.COM JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar harta kekayaan pejabat negara yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dapat dirampas oleh negara.

Usulan ini didorong untuk memperkuat kepatuhan pelaporan kekayaan sekaligus mencegah pejabat menyembunyikan aset yang dimilikinya.

Gagasan tersebut disampaikan Tanak pada Minggu (25/10/2026) di Jakarta. Ia mendorong agar ketentuan itu dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, sehingga kewajiban melaporkan kekayaan tidak sekadar menjadi formalitas administratif bagi penyelenggara negara.

Tanak menegaskan, aset yang tidak sesuai dengan laporan kekayaan pejabat perlu menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi.

Menurut dia, apabila kekayaan sebenarnya melampaui nilai yang dilaporkan dalam LHKPN, kelebihan harta tersebut dapat menjadi objek perampasan berdasarkan ketentuan yang diusulkannya.

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” kata Tanak kepada wartawan di Jakarta Senin (26/10/2026).

Usulan tersebut tidak hanya menyasar pejabat yang melaporkan kekayaannya secara tidak benar.

Tanak juga menginginkan agar aturan perampasan aset mencakup penyelenggara negara yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN, tetapi tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” ujarnya.

Menurut Tanak, pengaturan yang tegas diperlukan untuk mendorong pejabat negara menyampaikan laporan kekayaan secara jujur, lengkap, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dengan begitu, LHKPN dapat berfungsi lebih efektif sebagai instrumen transparansi dan pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara.

Ia meyakini, apabila ketentuan tersebut diakomodasi dalam RUU Perampasan Aset, para pejabat akan lebih berhati-hati dalam memenuhi kewajiban pelaporan kekayaannya.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” kata Tanak.

Di sisi lain, Tanak turut mengusulkan adanya mekanisme hukum bagi penyelenggara negara yang keberatan apabila aset miliknya menjadi objek perampasan.

Mekanisme tersebut dinilai penting agar pelaksanaan aturan tetap memiliki jalur penyelesaian bagi pihak yang merasa dirugikan.

Dengan adanya ketentuan yang jelas, upaya perampasan aset diharapkan dapat berjalan seiring dengan kepastian hukum dan mendorong kepatuhan pejabat dalam melaporkan seluruh harta kekayaannya.

Tanak juga meminta agar istilah atau nomenklatur “perampasan aset” tetap digunakan dalam RUU tersebut.

Ia menilai istilah perampasan telah dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, khususnya dalam regulasi pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang memuat ketentuan mengenai pidana tambahan, termasuk perampasan barang tertentu.

Usulan Johanis Tanak ini menjadi salah satu gagasan dalam penguatan regulasi perampasan aset.

Namun begitu, ketentuan mengenai perampasan harta pejabat yang tidak dilaporkan atau tidak sesuai dengan LHKPN tersebut masih berupa usulan dan memerlukan pengaturan yang jelas dalam undang-undang.

Jika diakomodasi dengan mekanisme yang tepat, kebijakan tersebut dapat memperkuat transparansi kekayaan pejabat, meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN, serta mendukung upaya pencegahan korupsi di Indonesia.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks