RIAUEXPOSE.COM PEKANBARU — Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 bukan semata-mata tentang penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Lebih dari itu, operasi ini menjadi momen membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin di jalan raya merupakan kebutuhan, bukan sekadar kewajiban untuk menghindari sanksi hukum.
Pesan tersebut ditegaskan Wakapolda Riau Brigjen Pol. Simson Zet Ringu saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Senin (26/10/2026).
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, melibatkan 971 personel gabungan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, menekan angka kecelakaan, serta mewujudkan lalu lintas yang tertib, aman, dan berkeselamatan.
Dalam pelaksanaannya, Polda Riau mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi, sosialisasi, serta pendekatan persuasif dan humanis. Penegakan hukum tetap dilakukan secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakapolda Riau menekankan bahwa keberhasilan Operasi Patuh Lancang Kuning tidak cukup diukur dari banyaknya pelanggar yang ditindak.
Hal yang lebih penting ialah perubahan perilaku masyarakat agar semakin sadar terhadap risiko dan tanggung jawab saat berkendara.
Sebagaimana disampaikan dalam amanat Kapolda Riau, harapan dari pelaksanaan operasi ini adalah tumbuhnya kesadaran berlalu lintas yang berangkat dari diri sendiri.
“Harapan kita, suatu saat masyarakat berkendara dengan aman, tertib, dan lancar bukan karena aturan atau tekanan, melainkan karena kesadaran bahwa tertib berlalu lintas merupakan kebutuhan,” Ujar Brigjen Simson.
Pesan tersebut menegaskan bahwa keselamatan di jalan raya membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kepatuhan terhadap rambu, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta sikap saling menghormati antarpengguna jalan menjadi bagian penting dalam mencegah kecelakaan.
Karena itu, Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan disiplin pengendara, tetapi juga memperkuat budaya keselamatan berlalu lintas di tengah masyarakat.
Dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas perhatian petugas.
Pelanggaran tersebut meliputi tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, serta berkendara melebihi batas kecepatan.
Selain itu, petugas menyasar pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan helm berstandar SNI, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan, serta memarkirkan kendaraan di tempat terlarang, termasuk trotoar.
Penanganan pelanggaran dilakukan melalui edukasi, teguran, dan penindakan sesuai tingkat pelanggaran serta ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum juga dapat dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual.
Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong masyarakat memahami bahwa aturan lalu lintas bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen untuk melindungi keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, pelaksanaan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 mencatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia.
Pada periode yang sama, petugas juga melakukan 14.935 tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.
Data tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi penting dalam pelaksanaan operasi tahun ini, terutama untuk memperkuat upaya pencegahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pelanggaran lalu lintas.
Polda Riau berharap pengerahan ratusan personel di seluruh wilayah hukum Polda Riau dan jajaran Polres dapat memberikan dampak nyata terhadap penurunan pelanggaran, kecelakaan, serta fatalitas korban di jalan raya.
Di sisi lain, personel yang bertugas diingatkan agar menjalankan operasi secara profesional, simpatik, dan humanis. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas juga penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menghindari praktik pungutan liar.
Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau mengajak seluruh masyarakat menjadikan keselamatan sebagai prioritas dalam setiap perjalanan. Sebab, tertib berlalu lintas bukan hanya tentang mematuhi aturan, melainkan juga tentang menghargai nyawa sendiri dan orang lain.