Pencarian

Dua Pekan Gempur Narkoba, 101 Kg Disita di Riau

Polda Riau menyita 101,05 kg narkotika, menangkap 39 tersangka, dan mengungkap 29 kasus dalam Operasi Sarang Narkoba pada 9–23 Oktober 2026.

Usman
Usman Redaksi · Sabtu, 24 Oktober 2026 · 22:06:00 WIB · Editor: Redaksi
Dua Pekan Gempur Narkoba, 101 Kg Disita di Riau
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat memimpin upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau. Dalam Operasi Sarang Narkoba pada 9–23 Oktober 2026, Polda Riau dan jajaran menyita 101,05 kilogram narkotika serta menangkap 39 tersangka.

PEKANBARU, Riauexpose.com — Baru dua pekan memimpin Polda Riau, Irjen Pol Arman Achdiat langsung mengintensifkan perang terhadap peredaran gelap narkotika.

Hasilnya, sebanyak 101,05 kilogram narkotika disita, 39 tersangka ditangkap, dan 29 kasus berhasil diungkap melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar pada 9–23 Oktober 2026.

Operasi yang melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan jajaran polres tersebut menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning.

Di saat yang sama, kepolisian juga melakukan rehabilitasi terhadap 150 orang sebagai bagian dari penanganan penyalahgunaan narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyampaikan bahwa operasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga mengedepankan pemulihan pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data Ditresnarkoba Polda Riau, total barang bukti yang disita selama Operasi Sarang Narkoba mencapai 101,05 kilogram, terdiri atas 82,75 kilogram sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, serta 62 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Jumlah tersebut memperlihatkan besarnya skala pengungkapan selama dua pekan operasi. Khusus sabu, sebanyak 82,75 kilogram berhasil diamankan sehingga tidak berlanjut ke peredaran gelap.

Putu mengatakan, Operasi Sarang Narkoba merupakan langkah konkret kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika sekaligus menangani pengguna melalui rehabilitasi.

“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Putu, Sabtu (24/10/2026).

Pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba di Bumi Lancang Kuning merupakan tindak lanjut perintah Presiden Prabowo Subianto melalui Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, serta arahan Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Riau.

Dalam pelaksanaannya, Ditresnarkoba Polda Riau bersama polres jajaran menyasar sejumlah lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Dari pengungkapan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Riau, tercatat tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Polisi menyita 81,86 kilogram sabu, 2,82 gram ganja, serta 4,5 butir ekstasi. Selain itu, sebanyak 79 orang menjalani rehabilitasi dalam penanganan yang dilakukan direktorat tersebut.

Pemberantasan narkotika juga dilakukan oleh satuan kewilayahan. Polresta Pekanbaru mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka dan merehabilitasi lima orang. Polres Dumai menangani dua kasus dengan dua tersangka serta merehabilitasi 26 orang.

Polres Kampar mencatat dua kasus dengan empat tersangka. Polres Indragiri Hulu mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka, sedangkan Polres Indragiri Hilir menangani empat kasus dengan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres Pelalawan mengungkap dua kasus dengan dua tersangka. Polres Rokan Hilir mencatat tiga kasus dengan empat tersangka, sementara Polres Kuantan Singingi mengungkap tiga kasus dengan enam tersangka.

Adapun Polres Rokan Hulu dan Polres Kepulauan Meranti melaporkan kegiatan rehabilitasi terhadap masing-masing empat dan enam orang.

Putu menegaskan, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap bandar dan pengedar. Penanganan terhadap pengguna melalui rehabilitasi juga menjadi bagian penting dalam menekan penyalahgunaan narkoba.

“Operasi ini tidak hanya tertuju pada penindakan terhadap bandar dan pengedar, tetapi juga mengedepankan penanganan pengguna melalui rehabilitasi sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Polda Riau bersama seluruh polres jajaran menyatakan akan terus meningkatkan upaya pengungkapan kasus dan menindak pelaku peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks