RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU – Ketidakhadiran suami ataupun istri dalam persidangan perceraian tidak serta-merta membuat proses hukum terhenti.
Pengadilan Agama tetap dapat menjatuhkan putusan tanpa kehadiran tergugat melalui mekanisme putusan verstek, sepanjang persyaratan hukum acara telah terpenuhi.
Hal itu disampaikan Advokat DPD KAI Riau Redo Asparon SH, MH, CPLA saat berbincang dengan Riauexpose.com Kamis (22/10/2026).
Redo menjelaskan bahwa dalam perkara gugatan cerai, suami yang berkedudukan sebagai tergugat dan tidak menghadiri persidangan bukan berarti dapat menghambat proses perceraian tanpa batas waktu.
“Ketidakhadiran suami dalam persidangan tidak otomatis menghentikan proses perceraian. Apabila tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut, tetapi tidak hadir serta tidak mengutus wakil yang sah tanpa alasan yang dibenarkan, pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara secara verstek sesuai ketentuan hukum acara,” ujar ketua bidang kajian hukum dan kegiatan ilmiah DPD KAI Riau itu.
Meski demikian, putusan verstek bukan berarti penggugat otomatis memenangkan perkara.
Hakim tetap harus menilai gugatan, alasan perceraian, serta bukti-bukti yang diajukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan verstek bukan berarti penggugat serta-merta menang dalam perkara perceraian.
Apabila suami sebagai tergugat mengetahui adanya kejanggalan dalam proses maupun putusan yang dijatuhkan tanpa kehadirannya, ia dapat menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya melalui verzet atau perlawanan terhadap putusan verstek,” ujar Redo.
Ia menjelaskan, upaya hukum verzet harus diajukan dengan memperhatikan persyaratan, prosedur, dan tenggat waktu yang ditentukan oleh hukum acara. Karena itu, pihak yang merasa dirugikan perlu mempelajari salinan putusan dan berkonsultasi dengan advokat untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Upaya hukum verzet harus diajukan dengan memperhatikan persyaratan, prosedur, dan tenggat waktu yang ditentukan oleh hukum acara.
Karena itu, pihak yang merasa dirugikan perlu mempelajari salinan putusan dan berkonsultasi dengan advokat untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, pemeriksaan juga harus memperhatikan ketentuan khusus hukum perkawinan dan hukum acara peradilan agama.
Persoalan muncul ketika salah satu pihak sengaja tidak menghadiri persidangan dengan harapan proses perceraian menjadi terhambat.
Menurut Redo, ketidakhadiran tergugat yang telah dipanggil secara sah tidak dengan sendirinya menghalangi pengadilan melanjutkan pemeriksaan.
Namun begitu, pengadilan tetap harus memastikan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara resmi dan patut.
Jika syarat tersebut belum terpenuhi, hakim tidak dapat begitu saja menjatuhkan putusan verstek.
Karena itu, pihak yang mengajukan gugatan cerai perlu memastikan alamat tergugat benar, mengikuti jadwal persidangan, dan menyiapkan bukti yang mendukung alasan perceraian.
Redo juga mengungkapkan bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan antara ketidakhadiran tergugat dan terpenuhinya alasan hukum untuk bercerai.
Ketidakhadiran suami hanya berkaitan dengan kemungkinan pemeriksaan perkara tanpa kehadirannya.
Sementara itu, dikabulkan atau tidaknya gugatan tetap bergantung pada penilaian hakim terhadap fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan langsung beranggapan bahwa suami yang tidak datang berarti gugatan pasti dikabulkan. Penggugat tetap harus mengikuti proses persidangan dan membuktikan alasan perceraian yang diajukan,” beber Alumni Master Hukum UIR itu.
Dengan demikian, masyarakat yang menghadapi persoalan serupa tidak perlu langsung beranggapan bahwa gugatan cerai akan terhenti hanya karena pasangan tidak hadir di persidangan.
Pemahaman mengenai prosedur pemanggilan, persyaratan putusan verstek, dan pembuktian alasan perceraian menjadi penting agar para pihak dapat menjalani proses hukum sesuai aturan.
Untuk memperoleh informasi dan konsultasi lebih lanjut mengenai proses gugatan perceraian, masyarakat dapat menghubungi Advokat Redo Asparon, S.H., M.H., CPLA, di Kantor Hukum IARC, Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.