Pencarian

Polda Riau Tangkap Pria di Sail, 2,1 Kg Sabu Disita

Polda Riau menangkap pria 51 tahun di Sail, Pekanbaru. Polisi menyita 2,1 kg sabu dan 284 cartridge etomidate serta memburu dua DPO.

Anto
Anto Reporter · Kamis, 22 Oktober 2026 · 22:38:00 WIB · Editor: Redaksi
Polda Riau Tangkap Pria di Sail, 2,1 Kg Sabu Disita
Polda Riau menyita 2,1 kilogram sabu dan 284 cartridge diduga mengandung etomidate dalam pengungkapan kasus narkoba di Sail, Pekanbaru.

RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan cartridge yang diduga mengandung etomidate di Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Seorang pria berusia 51 tahun berinisial IK diamankan, bersamanya polisi menyita 2,1 kilogram sabu dan 284 cartridge yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika lintas negara.

Pengungkapan ini menjadi perhatian karena penyidik menduga barang terlarang tersebut berasal dari negara tetangga.

Polisi kini memburu dua orang berinisial D dan A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), guna mengungkap rantai distribusi dan pihak yang diduga berada di balik peredaran tersebut.

Penangkapan IK berlangsung di sebuah rumah di Jalan Hang Jebat I, Kecamatan Sail, Pekanbaru, pada Senin (5/10/2026). Pengungkapan kasus ini disampaikan Polda Riau pada Kamis (22/10/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sarang Narkoba (OSN).

"Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah dan pimpinan Polri untuk memberantas peredaran narkotika," kata Putu.

Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu dan cartridge yang diduga mengandung cairan etomidate di wilayah Kecamatan Sail.

Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Setelah memperoleh informasi mengenai identitas dan alamat terduga pelaku, tim yang dipimpin Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Herman Pelani, mendatangi rumah IK.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan di kamarnya dengan disaksikan seorang saksi.

"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik hitam yang diduga berisi sabu," beber putu.

Masih kata Putu, masing-masing bungkus memiliki berat kotor 1.053 gram dan 1.059 gram, sehingga total barang bukti mencapai 2.112 gram atau sekitar 2,1 kilogram.

Selain sabu, petugas turut menyita 284 cartridge yang diduga mengandung etomidate serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Kepada polisi, IK mengaku memperoleh barang-barang tersebut dari dua orang berinisial D dan A.

Berdasarkan keterangan itu, penyidik terus menelusuri asal-usul narkotika dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Putu mengungkapkan, sabu tersebut diduga berasal dari negara tetangga. IK diduga berperan menampung narkotika sebelum diedarkan kembali, termasuk melalui penjualan secara eceran.

Polisi kini memburu D dan A yang telah ditetapkan sebagai DPO. Keduanya diduga memiliki kaitan dengan pasokan barang yang ditemukan di lokasi penangkapan.

Penyidik juga mendalami jalur distribusi, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pemasok atau pengendali lain dalam jaringan tersebut.

Sementara itu, IK beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Anto
Profil Penulis Anto

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks