RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU — Sebuah kamar kos di Jalan Durian, Gang Puri, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika jenis sabu dan puluhan cartridge yang diduga mengandung etomidate.
Hal itu terungkap setelah seorang perempuan berinisial AY (40) diamankan polisi, sementara barang bukti sabu seberat 56,64 gram dan 28 cartridge disita dari lokasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kamar kos yang ditempati perempuan tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Ronny Riantoko Eppang melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko membenarkan terkait penangkapan tersebut.
Noki menjelaskan, laporan masyarakat menjadi pintu masuk penyelidikan terhadap dugaan peredaran sabu dan etomidate di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim operasional Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana bergerak menuju kamar kos yang menjadi sasaran penyelidikan," ujar Kasat.
Petugas kemudian mengamankan AY di kamar nomor 29 Kos Madona, Jalan Durian, Gang Puri, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan penjaga kos.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor total 56,64 gram.
Petugas juga menemukan 28 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Barang tersebut terdiri atas 22 cartridge merek Restart dan enam cartridge merek Ghost Raider, yang ditemukan di dalam lemari kayu berwarna cokelat.
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan pengemasan, di antaranya empat timbangan digital, dua mesin pres, alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu, dua alat isap bong, serta ribuan plastik klip bening.
Tiga unit telepon genggam merek Oppo, Samsung, dan Redmi turut diamankan. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BM 6161 ACP serta sejumlah barang lainnya dari kamar tersebut.
Kepada polisi, AY mengaku berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap perempuan berusia 40 tahun itu dilaporkan positif metamfetamina.
AY disebut mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial DW. Polisi masih mendalami keterangan itu dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pasokan narkotika tersebut.
AY beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menyematkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.
Hingga berita ini tayang, polisi masih mendalami asal-usul barang bukti dan dugaan keterlibatan pihak lain untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.