Riauexpose.com PEKANBARU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membongkar peredaran sabu di kawasan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, dengan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar.
Dari operasi tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 11,35 gram, sementara pemasok barang haram itu kini masih dalam pengejaran.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap kasus tersebut pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di pinggir Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial S-I (26) dan I-N (39) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Saat proses penangkapan berlangsung, tersangka I-N sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan personel di lapangan, pelaku berhasil dikejar dan diamankan.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sembilan paket kecil sabu yang disembunyikan di balik pagar seng dan diakui sebagai milik S-I.
Sementara dari tangan I-N, petugas menyita dua paket sabu ukuran sedang, 28 paket sabu ukuran kecil, serta sebuah kotak rokok merek On Bold yang digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Total barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,35 gram.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif Methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R-Eyang kini telah masuk dalam daftar penyelidikan dan masih diburu petugas.
Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko SH MH menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Kami mengapresiasi peran aktif warga yang tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Peredaran narkoba adalah musuh bersama yang harus kita berantas tanpa kompromi,” ujar AKP Noki Loviko.
Noki mengklaim, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut.
Polisi kini terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran sabu di wilayah Pekanbaru.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok berinisial R-E. Tidak hanya pengedar di lapangan, jaringan di atasnya juga menjadi target kami. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas AKP Noki.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.















