Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Sebelum Kasus KPK Terungkap, Raja Juli Sudah Kembalikan Amplop Bupati Kuansing

Berita klarifikasi raja juli antoni terkait klarifikasi ott kpk di kuansing
Menhut Raja Juli Antoni (istimewa).

Riauexpose.com JAKARTA –  Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkapkan pernah menemukan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai pertemuan resmi di Kantor Kementerian Kehutanan.

Tanpa mengetahui isi amplop tersebut, Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Peristiwa itu terjadi saat audiensi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kementerian Kehutanan pada Selasa, 2 Juni 2026, di Jakarta.

Lewat Exposé resminya Jumat (3/7/2026), Raja Juli mengatakan baru mengetahui adanya amplop tertutup setelah agenda audiensi selesai.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” ujar Raja Juli.

Menurutnya, ia sama sekali tidak membuka amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas barang yang ditinggalkan itu.

“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan,” katanya.

Raja Juli menjelaskan, proses pengembalian amplop tidak bisa dilakukan pada pekan yang sama karena padatnya agenda kedinasan.

Awalnya, ia berencana meminta ajudannya mengembalikan amplop pada Jumat, 5 Juni 2026.

Namun rencana itu batal karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda pertemuan dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait urusan di Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.

Akhirnya, amplop tersebut baru dikembalikan pada Jumat, 12 Juni 2026, saat ajudannya datang ke Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni,” ujar Raja Juli.

Ia menyebut pengembalian dilakukan secara langsung kepada Bupati Kuansing di Mapolres Kuantan Singingi.

Pengakuan Raja Juli mencuat di tengah proses hukum yang tengah menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam keterangannya, Raja Juli tidak mengaitkan peristiwa amplop tersebut dengan perkara yang sedang ditangani KPK.

Ia hanya menegaskan bahwa amplop itu dikembalikan tanpa pernah dibuka sehingga dirinya tidak mengetahui isi maupun tujuan pemberiannya.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Kuansing hingga kini masih terus diproses oleh KPK.

Sementara itu, roda pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi kini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mukhlisin menyusul penahanan Suhardiman Amby.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png