Riauexpose.com ROKAN HULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu kembali menyasar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kali ini, dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar dan kurir sabu ditangkap dalam operasi penggerebekan di kawasan kebun kelapa sawit, Desa Payung Sekaki, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Kamis (2/7/2026) malam.
Dari tangan keduanya, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor 3,74 gram beserta alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut.
Kabar tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dendy Gusrianto, lewat keterangan tertulisnya. Sabtu (4/7).
Kasat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada 28 Juni 2026 mengenai maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Payung Sekaki.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari hingga akhirnya memastikan keberadaan para pelaku.
Penggerebekan kemudian dilakukan pada Kamis malam dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
“Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS (23), warga Desa Payung Sekaki, yang diduga berperan sebagai pengedar, serta R (18), yang diduga menjadi kurir,” beber Kasat.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap HS, lanjut Kasat, petugas menemukan enam paket sabu, satu pak plastik klip bening, dua lembar plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, sebuah dompet hitam merek Lives, serta satu unit telepon genggam Android merek OPPO yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Sementara itu, dari tangan tersangka R, polisi menemukan satu paket sabu yang diakuinya diperoleh dari HS.
Kepada polisi, HS mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang dikenal dengan nama Godek.
Polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut, namun belum membuahkan hasil karena nomor telepon yang digunakan sudah tidak aktif.
Selain menyita barang bukti, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka. Hasilnya, keduanya dinyatakan positif mengandung metamfetamina.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.















