Riauexpose.com PEKANBARU – Penahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan mengubah peta kepemimpinan di Kabupaten Kuansing.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menunjuk Wakil Bupati Mukhlisin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Penunjukan tersebut dilakukan setelah Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyerahkan Surat Penunjukan Plt Bupati Kuansing kepada Mukhlisin pada Kamis (2/7/2026).
Penugasan itu merupakan tindak lanjut Radiogram Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7/5000/SJ tertanggal 1 Juli 2026 yang kemudian diperkuat melalui Surat Gubernur Riau Nomor 2146/100.1/PEM-OTDA/2026.
Dalam radiogram tersebut, Menteri Dalam Negeri meminta Mukhlisin menjalankan seluruh tugas dan wewenang Bupati Kuansing selama Suhardiman Amby berhalangan menjalankan tugasnya karena proses hukum.
“Diminta kepada saudara Wakil Bupati Kuansing untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Kuansing,” demikian bunyi radiogram tersebut.
Selain menunjuk Mukhlisin sebagai Plt Bupati, Kemendagri juga menginstruksikan agar segera ditunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kuansing.
Langkah ini dilakukan setelah Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK dalam perkara yang sama.
“Saudara Plt Bupati Kuansing agar menunjuk Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kuansing sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” demikian isi radiogram Kemendagri.
Nama Mukhlisin kini menjadi perhatian publik menyusul perubahan kepemimpinan di Kabupaten Kuansing.
Meski sempat dimintai keterangan oleh KPK dalam proses penyidikan perkara tersebut, hingga saat ini status hukumnya belum berubah dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Mukhlisin lahir di Jabung, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada 10 November 1977. Ia diketahui menetap di Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari sisi pendidikan, Mukhlisin menamatkan pendidikan dasar di SD Negeri 050 Blok E, Kecamatan Kuantan Hilir pada 1989.
Selanjutnya ia melanjutkan pendidikan di MTs Negeri Babat, Lamongan, dan lulus pada 1994. Pendidikan menengah atas diselesaikannya di SMU Swasta Simanjaya Sekaran, Lamongan, pada 1997.
Karier politik dan pemerintahan Mukhlisin dimulai saat dipercaya menjadi Kepala Desa Hulu Teso periode 2004–2008. Pengalaman tersebut menjadi batu loncatan menuju dunia legislatif.
Pada Pemilu 2009, ia terpilih menjadi anggota DPRD Kuansing melalui Partai Golkar untuk periode 2009–2014.
Dalam perjalanan politiknya, Mukhlisin juga pernah berkiprah di Partai Gerindra sebelum akhirnya bergabung dan menjadi pengurus Partai Demokrat.
Puncak karier politiknya terjadi pada Pilkada Kuansing 2024. Berpasangan dengan Suhardiman Amby, keduanya memenangkan kontestasi dan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuansing pada 2025.
Kini, menyusul penahanan Suhardiman Amby oleh KPK, Mukhlisin resmi mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
Tantangan besar menantinya, mulai dari menjaga stabilitas pemerintahan, memulihkan kepercayaan masyarakat, hingga memastikan pelayanan publik tetap berjalan di tengah proses hukum yang tengah berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.















