Riauexpose.com SIAK ||Pemerintah Kabupaten Siak mulai memproses pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (24/6/2026).
Menariknya, tahun ini untuk pertama kalinya PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu di Kabupaten Siak turut menerima hak tersebut sesuai masa kerja masing-masing.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, didampingi Wakil Bupati Siak, Syamsurizal, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan aparatur di tengah kondisi fiskal yang masih menghadapi tekanan.
“Mulai hari ini proses pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan. Untuk pertama kalinya selain ASN, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu di Siak juga mendapatkan haknya sesuai masa kerja mereka,” kata Afni.
Menurut Afni, sumber pendanaan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 ASN, termasuk pembayaran cicilan utang kepada pihak ketiga, seluruhnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak.
Afni bilang, langkah tersebut menjadi saksi bisu bahwa Pemkab Siak terus berupaya menjaga stabilitas pelayanan publik sekaligus memenuhi kewajiban keuangan daerah meskipun dihadapkan pada tantangan fiskal.
“Ini membuktikan bahwa di tengah tekanan fiskal, Pemkab Siak tetap bekerja semaksimal mungkin agar pelayanan publik berjalan baik dan kewajiban pemerintah kepada ASN maupun pihak ketiga dapat dipenuhi,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Afni juga memaparkan progres penyelesaian tunda bayar yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Untuk tunda bayar tahun 2024, Pemkab Siak telah menyelesaikan pembayaran lebih dari Rp249 miliar, dengan sisa kewajiban sekitar Rp77,4 miliar.
Sementara untuk tunda bayar tahun 2025 tercatat sekitar Rp239,9 miliar. Dengan demikian, total kewajiban tunda bayar tahun 2024 dan 2025 yang masih harus dibayarkan mencapai sekitar Rp317 miliar.
“Untuk tunda bayar 2024 sudah terbayarkan lebih dari Rp249 miliar. Sisanya sekitar Rp77,4 miliar. Sedangkan untuk tahun 2025 sekitar Rp239,9 miliar. Jadi total tunda bayar 2024 dan 2025 yang menjadi kewajiban sekitar Rp317 miliar,” terang Afni.
Senada dengan Bupati, Wakil Bupati Siak Syamsurizal berharap pencairan gaji ke-13 dan ke-14 dapat dimanfaatkan ASN dan PPPK untuk memenuhi berbagai kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Selain membantu kebutuhan keluarga, pencairan tersebut juga diyakini akan memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi masyarakat di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak.
“Kami berharap gaji ke-13 dan ke-14 ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan anak-anak memasuki tahun ajaran baru. Dengan adanya pencairan ini, tentu akan terjadi perputaran uang yang lebih baik di setiap kecamatan se-Kabupaten Siak,” pungkas Syamsurizal.















