Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

PH Hadirkan Ahli Pidana UMJ: Tidak Terdapat Bukti yang Cukup, Abdul Wahid Layak Dibebaskan

Ahli Pidana UMJ Chairul Huda berikan pendapat di sidang Abdul Wahid
Ahli Pidana UMJ Chairul Huda (istimewa).

Riauexpose.com PEKANBARU || Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda, menyatakan tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan ahli pidana UMJ tersebut pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Chairul Huda, sebagai ahli.

Di hadapan majelis hakim, Chairul menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Abdul Wahid dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Chairul, tidak terdapat bukti yang memadai untuk menyatakan Abdul Wahid melakukan tindak pidana pemerasan dalam jabatan, pemotongan anggaran maupun gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Menurut pendapat saya, tidak ada bukti yang memadai bahwa Pak Abdul Wahid telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” ujarnya.

Bahkan pertanyaan-pertanyaan penuntut umum, lanjut Chairul, juga tidak mengarah pada pembuktian ketiga dakwaan tersebut.

“Jadi, kalau hemat saya, seharusnya beliau dibebaskan,” ujar Chairul kepada wartawan usai sidang di PN Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).

Chairul juga mengungkap sejumlah fakta yang dijadikan dasar dakwaan oleh penuntut umum.

Ia menilai pernyataan Abdul Wahid yang menyebut “matahari hanya satu” serta instruksi agar seluruh jajaran mengikuti arahan kepala dinas tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan melawan hukum.

Menurutnya, pernyataan tersebut justru menunjukkan ketegasan dalam menjaga garis komando di lingkungan pemerintahan.

Terkait dakwaan pemerasan dalam jabatan sebagaimana Pasal 12 huruf e, Chairul menjelaskan unsur “memaksa” baru dapat terpenuhi apabila pihak yang menjadi korban tidak memiliki pilihan lain.

Dalam perkara ini, kata dia, para Kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau masih memiliki berbagai alternatif tindakan dan bahkan aktif melakukan komunikasi dengan pihak tertentu, sehingga unsur pemaksaan dinilai tidak terpenuhi.

Sementara untuk dakwaan Pasal 12 huruf f terkait pemotongan anggaran, Chairul menegaskan kewenangan pembayaran maupun penerimaan anggaran berada pada bendahara daerah atau Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), bukan pada kepala daerah.

Sedangkan mengenai dakwaan gratifikasi, Chairul menyebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Abdul Wahid menerima gratifikasi sebagaimana yang dituduhkan dalam surat dakwaan.

Atas dasar itu, ahli berkesimpulan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Abdul Wahid belum terbukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.***

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png