Riauexpose.com SIAK || Misteri larangan masuk bagi sejumlah wartawan saat peresmian pembangunan galangan kapal terpadu milik PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, akhirnya mulai terkuak.
Belakangan diketahui, proyek yang diresmikan oleh Bupati Siak, Afni Zulkifli, pada Senin (20/4/2026) itu ternyata masih dalam proses pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk sejumlah fasilitas yang berada di wilayah perairan.
Fakta tersebut mengemuka setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan sementara terhadap aktivitas tertentu milik PT MNS dan PT TFDI di kawasan tersebut sebagai bagian dari pengawasan pemanfaatan ruang laut.
KKP Ungkap Alasan Penyegelan
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan bukan untuk menghentikan investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan yang memanfaatkan ruang laut telah mengantongi izin sesuai ketentuan.
“Investasi tetap kami dukung sepanjang memenuhi aturan yang berlaku. Penyegelan akan dibuka setelah kelengkapan administrasi diselesaikan,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).
Menurut Pung, setiap aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki PKKPRL guna mencegah tumpang tindih pemanfaatan kawasan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem pesisir.
Hanya Fasilitas di Laut yang Dihentikan
Direktur Utama KITB, Eriyanto, menjelaskan penghentian sementara tidak berlaku untuk seluruh proyek pembangunan galangan kapal PT MNS.
Ia menyebut KKP hanya menghentikan pekerjaan pada fasilitas yang berada di wilayah perairan, seperti pembangunan slipway atau dudukan penarikan kapal serta dermaga yang menjorok ke laut dan masih dalam tahap penimbunan.
“Sementara pembangunan fasilitas di darat tetap berjalan normal. PT MNS juga sudah mengajukan izin PKKPRL ke KKP dan saat ini masih berproses,” jelasnya.
Dugaan Alasan Pembatasan Wartawan Saat Peresmian
Munculnya fakta bahwa sebagian fasilitas perairan masih dalam proses perizinan memunculkan pertanyaan publik terkait ketatnya pembatasan akses wartawan saat acara peresmian proyek pada April lalu.
Saat itu, sejumlah awak media mengaku tidak diperkenankan masuk ke area tertentu lokasi kegiatan sehingga hanya dapat melakukan peliputan dari luar kawasan acara.
Meski belum ada pernyataan resmi yang mengaitkan pembatasan wartawan dengan status perizinan proyek, terungkapnya proses administrasi PKKPRL yang belum tuntas menjadi informasi penting yang sebelumnya tidak diketahui publik.
Investasi Rp400 Miliar di KITB
PT MNS merupakan investor galangan kapal pertama yang masuk ke KITB sejak kawasan industri milik Pemerintah Kabupaten Siak itu dibentuk melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004.
Proyek galangan kapal terpadu tersebut memiliki nilai investasi lebih dari Rp400 miliar yang dilaksanakan dalam dua tahap pembangunan dan diproyeksikan mampu menyerap lebih dari 200 tenaga kerja.















