Oleh: Adv. Suherwin, SH. Anggota DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau
Riauexpose.com || Fenomena wakil kepala daerah yang otomatis naik menjadi gubernur atau bupati setelah kepala daerahnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terus berulang, seperti halnya di Provinsi Riau.
Secara konstitusional, mekanisme itu sah dan merupakan bagian dari kesinambungan pemerintahan.
Namun begitu, secara moral dan politik, publik berhak mengajukan satu pertanyaan besar, apakah ini semata keberuntungan politik, atau justru cerminan dari praktik politik kotor yang patut dikritisi?
Dalam sistem pemerintahan daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu paket.
Mereka menawarkan visi, misi, serta janji yang sama kepada rakyat.
Oleh karena itu, ketika kepala daerah tersandung kasus korupsi, sulit mengabaikan pertanyaan mengenai sejauh mana wakil mengetahui, mengawasi, atau bahkan berupaya mencegah penyimpangan yang terjadi.
Memang, hukum di Indonesia menganut asas praduga tak bersalah. Tidak semua wakil kepala daerah dapat digeneralisasi ikut bertanggung jawab secara pidana.
Akan tetapi, tanggung jawab politik dan etika publik memiliki standar yang lebih tinggi daripada sekadar bebas dari jerat hukum.
Jangan sampai masyarakat memandang bahwa setiap OTT KPK justru membuka jalan bagi lahirnya “promosi jabatan” yang tidak pernah diperjuangkan melalui proses demokrasi baru, melainkan diperoleh karena tumbangnya pasangan politik sendiri.
Persepsi seperti ini sangat berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan publik terhadap demokrasi dan pemerintahan daerah.
Momentum pergantian kepemimpinan seharusnya menjadi titik awal untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola pemerintahan, bukan sekadar pergantian figur.
Wakil yang naik menjadi kepala daerah harus mampu membuktikan bahwa dirinya hadir membawa perubahan, bukan sekadar melanjutkan sistem lama yang telah gagal menjaga integritas.
Korupsi bukan hanya kejahatan terhadap keuangan negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Oleh sebab itu, setiap pergantian kepemimpinan akibat OTT harus menjadi alarm keras bahwa sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas di daerah masih memiliki banyak celah yang harus segera diperbaiki.
Masyarakat tidak membutuhkan pemimpin yang sekadar beruntung karena keadaan.
Rakyat membutuhkan pemimpin yang lahir dari integritas, keberanian melakukan pembenahan, dan komitmen nyata memutus mata rantai korupsi.















