Oleh: Adv. Syamsul Bahri
Riauexpose.com || Padamnya listrik secara massal atau Blackout di sejumlah wilayah Provinsi Riau pada Jumat malam bukan sekadar gangguan teknis biasa.
Di balik gelapnya rumah warga, lumpuhnya aktivitas usaha, terganggunya layanan publik hingga kemacetan di sejumlah titik jalan protokol, tersimpan pertanyaan besar tentang tanggung jawab hukum penyedia layanan kelistrikan negara terhadap hak-hak masyarakat sebagai konsumen.
Gangguan sistem kelistrikan yang terjadi sekitar pukul 18.44 WIB diketahui tidak hanya berdampak di Riau, tetapi juga meluas hingga Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Lampung dan Sumatera Barat.
PLN menyebut penyebab awal akibat terpisahnya sistem Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Tengah yang mengakibatkan padam total di sejumlah wilayah.
Namun begitu, dalam pandangan hukum, persoalan ini tidak dapat berhenti hanya pada permintaan maaf dan penjelasan teknis semata.
Negara melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan secara tegas telah mengatur hak masyarakat sebagai konsumen listrik.
Dalam Pasal 29 ayat (1), disebutkan bahwa konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus, andal dan bermutu.
Bahkan undang-undang juga memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang disebabkan kesalahan atau kelalaian penyelenggara tenaga listrik.
Artinya, pelayanan listrik bukan sekadar layanan bisnis biasa, melainkan bagian dari pelayanan publik yang menyangkut kepentingan hidup masyarakat luas.
Ketika terjadi blackout massal seperti ini, maka muncul konsekuensi hukum yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Apakah gangguan tersebut murni karena kondisi darurat atau terdapat unsur kelalaian dalam sistem pengamanan jaringan, pembangkitan maupun distribusi energi listrik.
Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, maka Pasal 54 UU Ketenagalistrikan secara jelas menyatakan bahwa penyedia tenaga listrik wajib bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul.
Bukan hanya itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Pasal 4 mengatur hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
Bahkan Pasal 19 menegaskan pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan maupun kerugian akibat jasa yang diberikan tidak sesuai standar.
Dalam konteks ini, PLN sebagai badan usaha penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memberikan transparansi kepada masyarakat terkait penyebab blackout serta langkah pemulihan yang dilakukan.
Masyarakat juga perlu mengetahui bahwa hukum memberikan ruang untuk mengajukan pengaduan apabila merasa dirugikan, baik melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), jalur perdata maupun mekanisme hukum lainnya sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.
Pemadaman listrik bukan hanya soal lampu yang padam. Di era modern saat ini, listrik adalah urat nadi kehidupan.
Ketika listrik lumpuh, maka aktivitas ekonomi terganggu, sistem komunikasi tersendat, pelayanan kesehatan berisiko, hingga keamanan masyarakat ikut terdampak.
Karena itu, blackout massal seperti yang terjadi di Sumatera harus menjadi pertanda bagi negara dan penyelenggara layanan ketenagalistrikan agar memperkuat sistem mitigasi, memperbaiki kualitas jaringan serta memastikan hak-hak masyarakat tidak diabaikan.
Hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi memastikan setiap pelayanan publik berjalan dengan prinsip tanggung jawab, kepastian dan perlindungan terhadap masyarakat.
Salam Kongres Advokat Indonesia, “Fiat Justitia Ruat Caelum_ Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.”















