Oleh: Adv. RMB Pasaribu, S.H., M.H., CPLA – Ketua DPC KAI Pekanbaru
Riauexpose.com | Kebijakan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi oleh PT Pertamina (Persero) yang berlaku sejak 18 April 2026 merupakan konsekuensi dari dinamika pasar energi global yang tidak dapat dihindari.
Namun demikian, kebijakan ini tidak boleh dipandang secara parsial sebagai langkah korporasi semata, melainkan harus ditempatkan dalam kerangka besar tata kelola energi nasional yang berkeadilan dan berlandaskan hukum.
Kenaikan harga pada jenis Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex sejatinya menghadirkan implikasi serius di lapangan.
Dalam praktiknya, setiap kenaikan harga BBM hampir selalu berbanding lurus dengan meningkatnya potensi kejahatan di sektor hilir migas, mulai dari penimbunan, penyelundupan, pengoplosan, hingga penyalahgunaan distribusi.
Praktik mafia BBM merupakan bentuk nyata dari tindak pidana ekonomi yang terorganisir.
Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan kepentingan publik secara luas.
Di sinilah letak urgensi kehadiran Aparat Penegak Hukum (APH). Negara tidak boleh absen.
Lebih dari itu, negara tidak boleh terkesan “main mata” atau bahkan menjadi bagian dari mata rantai kejahatan mafia migas itu sendiri.
“Integritas APH adalah harga mati dalam penegakan hukum.”
Penindakan terhadap mafia BBM harus dilakukan secara tegas, sistematis, dan tanpa pandang bulu.
Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap pelaku kejahatan yang secara nyata merampas hak rakyat.
Setiap indikasi keterlibatan oknum, baik dari unsur distribusi, pengawasan, maupun aparat itu sendiri, wajib diusut secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik.
Penegakan hukum tidak cukup hanya bersifat represif, tetapi juga harus preventif dan progresif.
APH perlu membangun sistem pengawasan berbasis intelijen hukum yang mampu mendeteksi pola kejahatan sejak dini.
Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan BPH Migas dan pemerintah daerah, menjadi keharusan dalam mempersempit ruang gerak mafia BBM.
Dalam hal ini, penerapan asas equality before the law harus benar-benar diwujudkan. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif dalam penegakan hukum.
Siapapun yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik layar, harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara proporsional.
Kenaikan harga BBM tidak boleh menjadi penderitaan berlapis bagi masyarakat. Di satu sisi rakyat menghadapi tekanan ekonomi, di sisi lain mereka harus berhadapan dengan praktik curang yang justru difasilitasi oleh lemahnya pengawasan.
Dalam kondisi ini, negara wajib hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator.
Riau sebagai daerah strategis dalam sektor energi memiliki tantangan tersendiri. Distribusi BBM di wilayah ini harus berada dalam pengawasan ketat. Setiap celah penyimpangan harus ditutup melalui instrumen hukum yang kuat dan penegakan yang konsisten.
Kepercayaan publik terhadap negara sangat ditentukan oleh sejauh mana hukum ditegakkan secara adil dan tegas.
Jika mafia BBM terus dibiarkan, maka yang tergerus bukan hanya keuangan negara, tetapi juga keabsahan hukum itu sendiri.
Negara harus membuktikan keberpihakannya kepada rakyat. APH harus berdiri di garis depan sebagai penegak hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas. Tidak ada ruang untuk “main mata”. Hukum harus menjadi panglima, dan keadilan harus menjadi tujuan utama.















