Penulis: Praktisi Perhotelan Titi Amri S.H,.
Riauexpose.com || Blackout massal yang melumpuhkan sistem kelistrikan di sejumlah wilayah Sumatera, Jumat (22/5/2026) malam, tak hanya memicu kepanikan warga dan kemacetan di jalan protokol Kota Pekanbaru Akan tetapi hal tersebut juga menghadirkan “berkah tersendiri” bagi industri perhotelan.
Sejak listrik padam sekitar pukul 18.44 WIB akibat gangguan sistem transmisi dan pembangkitan PLN, masyarakat berbondong-bondong mencari tempat istirahat yang nyaman.
Mulai dari wisma, penginapan kelas menengah hingga hotel berbintang di Pekanbaru penuh terisi.
Banyak keluarga memilih menyewa kamar hotel demi mendapatkan kenyamanan, akses pendingin ruangan, air bersih hingga jaringan internet yang tetap stabil melalui dukungan genset.
Fenomena itu memperlihatkan bahwa hotel kini bukan hanya menjadi tempat menginap, tetapi juga ruang perlindungan sementara ketika infrastruktur publik mengalami gangguan.
Selain itu, sebagian warga bahkan memilih bertahan di dalam mobil sambil berkeliling kota demi mencari lokasi yang masih memiliki penerangan dan jaringan internet.
Kondisi tersebut memicu kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Sudirman, Arifin Ahmad hingga kawasan pusat bisnis di Kota Pekanbaru.
PLN sendiri mengakui gangguan terjadi akibat terpisahnya sistem Sumatera Bagian Utara dan Sumatera Bagian Tengah yang menyebabkan padam total di sejumlah wilayah.
Gangguan itu berdampak luas ke sejumlah provinsi di Sumatera, mulai dari Riau, Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Lampung hingga Sumatera Barat.
Blackout berskala masif tersebut dalam perspektif hukum dapat dikategorikan sebagai force majeure atau keadaan memaksa apabila disebabkan gangguan teknis di luar prediksi manusia, seperti kerusakan transmisi besar maupun gangguan sistem pembangkit nasional.
Meski demikian, status force majeure tidak otomatis menghapus seluruh tanggung jawab PLN sebagai badan usaha penyedia layanan publik.
Apalagi, pemadaman massal tersebut telah menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang luas di tengah masyarakat.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri ESDM mengenai Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila pemadaman terjadi di luar standar pelayanan yang telah ditetapkan.
Salam Kongres Advokat Indonesia, “Fiat Justitia Ruat Caelum_ Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.”















