Riauexpose.com || Polemik antara Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru dengan Suparman kini berujung ke ranah hukum.
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru resmi melaporkan Suparman ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan langsung pada Jumat (22/5/2026) oleh Sekretaris BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru, Dicky Ariska Putra, SH, MH bersama tim dan sejumlah pengurus lainnya.
Turut mendampingi dalam pelaporan itu di antaranya Wawan Kurniawan, SH, Dedi Harianto Lubis, SH serta beberapa pengurus Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.
Dicky Ariska Putra mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan orasi atau pidato Suparman yang disampaikan di hadapan massa di halaman Kantor LAM Riau pada Mei 2026 lalu.
Menurutnya, sejumlah pernyataan yang disampaikan Suparman diduga tidak sesuai fakta dan dinilai menyerang nama baik Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru, Iwan Pansa.
“Apa yang disampaikan Suparman dalam orasi atau pidatonya tidak semuanya benar dan ada yang kami duga sengaja disampaikan dengan niat jahat atau mens rea. Setelah kami analisa dan diskusikan bersama beberapa pihak termasuk Ketua Iwan Pansa, maka kami memutuskan menempuh langkah hukum,” ujar Dicky.
Dia bilang, pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 Jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Kami berharap Polda Riau segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan ini serta memeriksa terlapor agar ada pertanggungjawaban hukum atas pernyataan yang sudah disampaikan di depan umum,” tegasnya.
Dicky juga menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi yang berada di lokasi saat terjadi adu mulut antara Iwan Pansa dan Suparman.
Selain itu, mereka meminta aparat kepolisian membuka rekaman CCTV di lokasi kejadian agar persoalan menjadi terang benderang.
“Kami sudah menyiapkan saksi-saksi dan meminta CCTV di lokasi dibuka supaya semua fakta bisa terlihat jelas,” tambahnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru, Wawan Kurniawan, SH menilai langkah hukum tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus upaya membela hak hukum Ketua MPC Pemuda Pancasila Pekanbaru.
“Meski kejadian ini masih memunculkan pro kontra, namun setelah kami mengumpulkan data dan fakta, ada sejumlah pernyataan yang disampaikan ke publik yang kami nilai tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. Itu harus dipertanggungjawabkan,” ujar Wawan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Suparman terkait laporan yang dilayangkan BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru tersebut.















