Oleh: Adv. RMB Pasaribu, SH., MH., CPLA
Riauexpose.com ||,Maraknya kejahatan jalanan, khususnya aksi begal bersenjata yang belakangan semakin ganas, telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di tengah masyarakat.
Bahkan, aksi kriminal tersebut tidak lagi sekadar perampasan harta benda, melainkan telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan jiwa warga maupun aparat penegak hukum.
Peristiwa gugurnya anggota Polri, Bripka Arya Supena, akibat ditembak kawanan begal di wilayah Kedaton, Bandar Lampung, menjadi pertanda bahwa kejahatan jalanan telah memasuki fase extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dalam perspektif keamanan publik.
Dalam konteks itu, instruksi Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, yang memerintahkan tindakan tegas terhadap pelaku begal memunculkan perdebatan luas di ruang publik.
Di satu sisi, masyarakat mendukung langkah represif aparat demi menciptakan efek jera dan memulihkan rasa aman.
Namun di sisi lain, Komnas HAM mengingatkan agar tindakan kepolisian tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip hak asasi manusia.
Secara yuridis, negara memang menjamin perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
Akan tetapi, hak tersebut bukanlah legitimasi bagi pelaku kejahatan untuk secara bebas mengancam nyawa orang lain tanpa konsekuensi hukum.
Dalam doktrin hukum pidana modern dikenal asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan yang membahayakan jiwa dan ketertiban umum.
Karena itu, penggunaan kekuatan oleh kepolisian, termasuk senjata api, sesungguhnya telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan senjata api hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, terutama ketika terdapat ancaman nyata yang membahayakan nyawa aparat maupun masyarakat.
Tindakan tegas terhadap pelaku begal yang melakukan perlawanan bersenjata tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran HAM apabila dilakukan secara terukur, proporsional, dan berdasarkan prosedur hukum.
Yang menjadi persoalan adalah apabila istilah “tembak mati” dipahami secara serampangan tanpa parameter hukum yang ketat.
Negara hukum tidak boleh memberi ruang terhadap tindakan extra judicial killing atau penghukuman di luar proses peradilan. Sebab, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi terhadap setiap orang yang berstatus terduga pelaku tindak pidana.
Namun demikian, publik juga harus memahami bahwa aparat di lapangan kerap berada dalam situasi cepat dan penuh ancaman.
Ketika pelaku begal mengacungkan senjata tajam, senjata api, atau melakukan tindakan yang berpotensi menghilangkan nyawa orang lain, maka anggota kepolisian memiliki hak diskresi untuk melumpuhkan pelaku demi mencegah jatuhnya korban lebih besar.
Dalam perspektif hukum pidana, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk pembelaan terpaksa maupun pelaksanaan tugas berdasarkan perintah undang-undang.
Oleh sebab itu, polemik ini seharusnya tidak dipertentangkan secara hitam-putih antara HAM dan penegakan hukum.
Keduanya justru harus berjalan beriringan. HAM tidak boleh dijadikan tameng bagi pelaku kriminal bersenjata, namun penegakan hukum juga tidak boleh berubah menjadi tindakan represif tanpa kontrol.
Masyarakat tentu mendambakan aparat yang tegas, berani, dan tidak ragu menghadapi pelaku kejahatan jalanan. Akan tetapi, ketegasan tersebut wajib tetap berada dalam bingkai supremasi hukum dan akuntabilitas.
Negara harus hadir memberikan perlindungan maksimal kepada warga yang taat hukum. Sebab jika rasa aman masyarakat kalah oleh ketakutan terhadap begal, maka sesungguhnya yang terancam bukan hanya keamanan jalanan, tetapi juga wibawa negara hukum itu sendiri.
Salam Kongres Advokat Indonesia, “Fiat Justitia Ruat Caelum_ Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan.”















