Pencarian

Kejati Riau Tahan 8 Petinggi PT SPRH, Peran Afrizal Dipertanyakan

Kejati Riau menahan 8 petinggi PT SPRH dalam kasus dugaan korupsi dana PI Rp64,22 miliar. Publik menyoroti peran Afrizal Sintong dan persetujuan tantiem serta bonus.

Usman
Usman Redaksi · Jumat, 23 Oktober 2026 · 01:03:00 WIB · Editor: Redaksi
Kejati Riau Tahan 8 Petinggi PT SPRH, Peran Afrizal  Dipertanyakan
Potret 8 petinggi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) menjalani proses penahanan oleh Kejati Riau dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen.

PEKANBARU, Riauexpose.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan delapan petinggi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Kabar hangat ini memunculkan pertanyaan mengenai pertanggungjawaban persetujuan tantiem dan bonus miliaran rupiah pada masa Afrizal Sintong menjabat Bupati Rokan Hilir sekaligus pemegang saham BUMD tersebut.

Delapan tersangka ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau pada Kamis (22/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sekitar Rp64,22 miliar itu, penyidik turut mendalami penggunaan dana perusahaan, pemberian pinjaman kepada pegawai, serta transaksi pembelian sejumlah bidang tanah.

Perhatian kini tidak hanya tertuju pada jajaran komisaris dan direksi PT SPRH yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Publik juga patut memperoleh penjelasan mengenai proses pengambilan keputusan di tingkat pemegang saham, terutama terkait persetujuan pemberian tantiem dan bonus yang menjadi salah satu objek penyidikan.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan terhadap delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen PT SPRH untuk periode 2023–2024.

"Penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen PT SPRH," ujar Syahrir.

Masih kata Syahrir, pihaknya akan terus mendalami peran masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Delapan tersangka tersebut antara lain: Tiswarni selaku Komisaris Utama PT SPRH, Rudi Guntoro dan Agus Salim sebagai anggota komisaris, Rahmad Hidayat selaku Direktur Umum, Zulpakar selaku Direktur Pengembangan, serta Mahendra Fakhri selaku Direktur Keuangan.

Dua tersangka lainnya adalah Maruf Mukhlisin, Kepala Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penelitian dan Pengembangan (Litbang), serta Mhd Khoirudin selaku Sekretaris PT SPRH.

Sementara itu, Salim Aktar, yang disebut sebagai Ketua Tim Studi Kelayakan dari Universitas Prima Indonesia (UNPRI), belum memenuhi panggilan penyidik.

Suasana haru menyelimuti proses pengantaran para tersangka menuju Rumah Tahanan (Rutan).

Tangis pecah saat mereka digiring keluar dari ruang pemeriksaan. Salah seorang tersangka perempuan, Tiswarni, mendadak lemas hingga tak sadarkan diri. Petugas pun segera mengevakuasi yang bersangkutan dengan membopong tubuhnya ke dalam mobil tahanan milik Kejati Riau.

Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Syahrir Jasman penahanan terhadap 8 orang tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, dengan penempatan para tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pekanbaru," bebernya.

Salah satu aspek yang didalami penyidik adalah dugaan pemberian tantiem dan bonus kepada direksi, komisaris, serta pegawai PT SPRH dengan nilai sekitar Rp9,78 miliar.

Berdasarkan informasi penyidikan yang diberitakan sebelumnya, pemberian tersebut diduga disetujui melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 2 September 2024.

Penyidik mendalami dugaan bahwa pemberian itu tidak didukung pembahasan, perhitungan, serta penilaian kinerja masing-masing penerima secara memadai.

Persoalan ini menjadi penting karena dana PI 10 persen merupakan penerimaan yang berkaitan dengan hak partisipasi daerah dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Dalam konteks tata kelola perusahaan milik daerah, persetujuan atas penggunaan dana perusahaan perlu ditelusuri berdasarkan dokumen RUPS, kewenangan masing-masing pihak, dasar perhitungan bonus, serta ketentuan yang berlaku.

Namun begitu, adanya persetujuan dalam RUPS tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana.

Terkait hal ini penyidik perlu menguraikan apakah keputusan tersebut melanggar ketentuan, siapa yang memiliki kewenangan dan peran dalam pengambilan keputusan, serta bagaimana keputusan itu berkaitan dengan kerugian bisa terjadi.

Nama Afrizal Sintong kembali menjadi perhatian dalam perkembangan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen PT SPRH.

Saat menjabat Bupati Rokan Hilir pada periode itu, Afrizal merupakan kepala daerah sekaligus pemegang saham BUMD tersebut. Ia juga pernah diperiksa Kejati Riau sebagai saksi dalam penyidikan perkara dana PI Blok Rokan pada Juli 2025.

Dalam perkembangan perkara, pemberitaan sebelumnya juga menyebut bahwa pertimbangan putusan terhadap mantan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, menyinggung tanggung jawab Afrizal dalam rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan.

Hal tersebut perlu dibaca berdasarkan isi putusan pengadilan secara utuh dan tidak serta-merta disamakan dengan penetapan status tersangka.

Hingga perkembangan penahanan delapan petinggi PT SPRH pada 22 Oktober 2026, informasi yang di terima media belum menunjukkan bahwa Afrizal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kondisi tersebut menjadi pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka, bagaimana proses persetujuan tantiem dan bonus dilakukan, apa peran masing-masing pihak dalam RUPS, dan sejauh mana penyidik telah menelusuri tanggung jawab pemegang saham pada saat keputusan itu diambil?

Pertanyaan tersebut bukan berarti Afrizal Sintong otomatis harus ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum seseorang harus didasarkan pada alat bukti yang cukup dan keterlibatan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Namun demikian, demi transparansi penegakan hukum, publik wajib mengetahui apakah peran seluruh pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan telah ditelusuri secara menyeluruh.

Penahanan delapan petinggi PT SPRH menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan penyimpangan dana PI 10 persen yang dikelola BUMD Rokan Hilir.

Publik kini menunggu penjelasan lebih detail mengenai alur keputusan, pihak yang menyetujui penggunaan dana, dasar pemberian tantiem dan bonus, serta hubungan masing-masing tindakan dengan kerugian yang terjadi.

Kejati Riau juga harus menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang pernah dimintai keterangan, termasuk posisi hukum Afrizal Sintong, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang dimiliki.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Setiap orang yang belum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap harus diperlakukan sesuai prinsip tersebut.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
US
Profil Penulis Usman

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks