Riauexpose.com PEKANBARU – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan terus bergulir dan mulai menyeret pihak di luar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan seorang Ketua Tim Studi Kelayakan dari Unpri Pekanbaru berinisial SA sebagai tersangka bersama delapan pejabat PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kampus belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.
Penetapan sembilan tersangka diumumkan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis (6/8/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sepanjang 2023 hingga 2024 dengan nilai mencapai Rp551 miliar lebih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah mengungkapkan bahwa dari sembilan tersangka, delapan merupakan pejabat di lingkungan PT SPRH, sedangkan satu tersangka berasal dari pihak eksternal.
“SA selaku Ketua Tim Study Kelayakan dari Unpri Pekanbaru,” ujar Zikrullah.
Meski telah mengumumkan inisial dan jabatan tersangka, Kejati Riau belum mengungkap identitas lengkap SA maupun peran rinci yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Informasi yang dihimpun, Unpri Pekanbaru merupakan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) dari Universitas Prima Indonesia yang berkedudukan di Medan, Sumatera Utara.
Kampus yang berada di kawasan Tenayan Raya, Pekanbaru itu dipimpin oleh seorang direktur sesuai struktur organisasi PSDKU.
Kasus yang sedang diusut bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana PI 10 persen Blok Rokan yang menjadi hak PT SPRH sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
PT SPRH diketahui memiliki penyertaan saham sebesar 15 persen di PT Riau Petroleum Rokan (RPR).
Selanjutnya, PT RPR ditunjuk sebagai perusahaan pengelola Participating Interest setelah pengelolaan Blok Rokan beralih kepada PT Pertamina Hulu Rokan pada Agustus 2021.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, PT SPRH menerima pembagian dana PI senilai lebih dari Rp551 miliar.
Dana tersebut kini menjadi objek penyidikan karena diduga dikelola tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain SA, delapan tersangka lainnya terdiri dari jajaran komisaris, direksi hingga pejabat internal PT SPRH, yakni TW (Komisaris Utama), RG (Anggota Komisaris), AS (Anggota Komisaris), RH (Direktur Umum), ZP (Direktur Pengembangan), MF (Direktur Keuangan), MM (Kepala Divisi SDM dan Litbang), serta MK (Sekretaris Perusahaan).
Para tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Namun demikian, Kejati Riau masih merahasiakan dan irit bicara konstruksi perkara, termasuk dugaan modus operandi yang dilakukan para tersangka.
“Perhitungan kerugian negara akan dilakukan oleh BPKP,” kata Zikrullah.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Unpri Pekanbaru mengenai penetapan salah seorang tenaga akademiknya sebagai tersangka. Riauexpose.com masih berupaya menghubungi pihak kampus untuk memperoleh konfirmasi dan akan memperbarui informasi apabila telah ada tanggapan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana strategis dari sektor migas yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan unsur BUMD serta pihak eksternal yang memiliki peran dalam penyusunan studi kelayakan proyek.
Penyidikan Kejati Riau pun diperkirakan masih akan terus berkembang, seiring proses pendalaman terhadap aliran dana maupun potensi pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab.
"BACA JUGA" Siaga Karhutla 2026! TNI-Polri, MPA dan Perusahaan Bersatu di Bungaraya Kalapas Pekanbaru Yuniarto Dimutasi Usai Napi Narkoba Kabur Saat Izin Berobat, Ini Penggantinya Embat Motor Warga Siak, Mantan Napi Asal Pekanbaru Diamuk Massa, Satu Rekannya Kabur