"BACA JUGA" Resmob Polres Bengkalis Ringkus 3 Pelaku Curanmor di Mandau Bareskrim Ringkus Pria dan 43 Kg Sabu di Mall Pekanbaru, Motif dan Modus Terungkap Warga Sail Gelar Shalat Istisqo, Sholawat untuk Negeri dan Teladan Nabi untuk Umat
Residivis di Rengat Kembali Ditangkap Polres Inhu Terkait Narkoba
Residivis kasus narkotika di Rengat kembali ditangkap Polres Inhu. Mario Kempes diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,15 gram.
riauexpose
Redaksi · Kamis, 27 Agustus 2026 · 11:55:29 WIB
Residivis di Rengat Kembali Ditangkap Polres Inhu Terkait Narkoba
Riauexpose.com INHU – Jeruji besi rupanya belum membuat Mario Kempes alias Kempes (34) kapok. Residivis kasus narkotika asal Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kali ini, Kempes diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu Senin (24/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Poros Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.
Kempes diketahui merupakan warga Desa Air Jernih yang sehari-hari bekerja sebagai buruh. Ia bukan kali pertama berhadapan dengan aparat penegak hukum. Pada 2016, ia pernah terjerat perkara serupa dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Namun setelah menjalani hukuman dan menghirup udara bebas, Kempes kembali tersandung kasus serupa.
Kasus ini bermula ketika Satres Narkoba Polres Inhu menerima informasi dari masyarakat Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Air Jernih.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Pelaksana Tugas Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, dengan melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu AKP Rian Onel.
Tim selanjutnya melakukan penyelidikan secara intensif hingga mengarah kepada Kempes yang diduga berperan sebagai pengedar.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka.
Saat hendak ditangkap, Kempes sempat membuang barang yang diduga narkotika. Namun, petugas tetap berhasil menemukan satu bungkus sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu unit telepon seluler berwarna hitam yang disembunyikan Kempes di dalam celananya.
Di hadapan penyidik, Kempes mengakui perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor mencapai 2,15 gram, satu unit telepon seluler dan dua bungkus plastik yang digunakan sebagai pembungkus barang bukti.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Kempes disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai pelaku yang kembali terjerat perkara serupa, Kempes kini harus kembali menghadapi proses hukum.
Bagikan