Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu Bongkar Jaringan Sabu di Rengat, Tiga Tersangka Diciduk

IMG 0115
Tiga orang sindikat narkoba yang diamankan Polres Inhu di Kota Rengat. (istimewa).

INHU riauexpose.comSatuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu  berhasil membongkar mata rantai jaringan sabu di Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, dengan menangkap tiga orang tersangka di lokasi berbeda.

Pengungkapan bermula pada Sabtu malam (21/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Patimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat.

Dua tersangka, ZC alias Ican (24) dan HMD alias Heru (25), diamankan saat diduga kuat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dari tangan ZC, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 2,61 gram yang disimpan di saku celana, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp80 ribu, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

Hal itu sebagai mana disampaikan Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra lewat keterangan tertulisnya, Selasa (24/2).

AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kasi Humas AIPTU Misran SH, menyatakan bahwa pengungkapan tersebut berangkat dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Informasi masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan tertutup. Dari hasil interogasi terhadap ZC, diketahui barang haram tersebut diperoleh melalui perantara HMD,” ujarnya.

Berdasarkan pengembangan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang SH MH bergerak cepat dan mengamankan HMD di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan pada malam yang sama.

Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung zat narkotika.

Tak berhenti di situ, penyidikan berlanjut hingga mengarah pada sosok pemasok utama berinisial SZ alias Karyak (37).

Ia ditangkap pada Minggu dini hari (22/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.

Dari tangan SZ, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 3,03 gram, timbangan digital, plastik klip pembungkus, sendok pipet, tiga unit telepon genggam, serta uang tunai Rp6,5 juta yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkotika.

Penyidik juga mengungkap bahwa SZ merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada 2025.

Saat penangkapan, tersangka diduga berupaya menghilangkan alat bukti dengan merusak salah satu telepon genggam miliknya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara berat.

Penegakan hukum ini menegaskan bahwa aparat tidak memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah Rengat.

Polisi juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba yang kian mengancam generasi muda.

Dengan terbongkarnya jaringan ini, aparat berharap distribusi sabu di wilayah Indragiri Hulu dapat ditekan secara signifikan, sekaligus menjadi sinyal tegas bahwa praktik peredaran gelap narkotika akan dihadapi dengan tindakan hukum maksimal.

73 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png