Riauexpose.com PEKANBARU – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkotika jaringan antar daerah dengan menangkap seorang pria bernama Gilang Alfitrah Dalimunthe (43).
Tersangka ditangkap bersama 43 kilogram sabu yang disimpan di dalam sebuah mobil di area parkir pusat perbelanjaan di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan Bareskrim Polri Sabtu (22/8/2026) malam.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman sabu dari Pekanbaru menuju Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan Gilang ditangkap sesaat setelah mengambil mobil yang telah berisi narkotika.
“Tersangka atas nama Gilang Alfitrah Dalimunthe ditangkap di area parkir mal di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Lima Puluh, sesaat setelah mengambil mobil berisi narkotika,” ujar Eko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
Di balik pengungkapan 43 kilogram sabu di Pekanbaru tersebut, polisi menemukan fakta bahwa Gilang awalnya terjerumus ke jaringan narkoba karena persoalan ekonomi.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen, menjelaskan keterlibatan Gilang bermula pada Juli 2025.
Saat itu, Gilang yang belum memiliki pekerjaan tetap mendapat tawaran dari Anto, kakak dari istrinya, S.
Pada awalnya, Gilang menolak tawaran tersebut. Bahkan, istrinya juga tidak merestui Gilang terlibat dalam pekerjaan yang berkaitan dengan jaringan narkotika.
Namun, W, istri Anto, terus membujuk S agar memberikan izin kepada suaminya. Kondisi ekonomi Gilang yang sedang sulit kemudian dimanfaatkan untuk meyakinkannya menerima tawaran tersebut.
“Gilang mulai ikut kerja sama Anto dengan upah Rp25 juta setiap pekerjaan. Jika pengantaran ke luar kota, upahnya Rp10 juta per kilogram,” kata Handik.
Menurut Handik, Gilang pada awalnya tidak langsung menjadi kurir narkoba. Ia terlebih dahulu diberi tugas sebagai penyapu jalan.
Dalam jaringan tersebut, penyapu jalan bertugas memantau situasi dan memastikan jalur yang akan dilewati kurir utama relatif aman dari patroli kepolisian.
Peran tersebut membuat Gilang semakin dipercaya oleh jaringan. Ia kemudian mendapat tugas mengambil narkotika dari gudang milik Anto dan melakukan pengiriman sabu ke sejumlah daerah.
Gilang bahkan disebut pernah mengantarkan puluhan kilogram sabu lintas provinsi menuju Palembang dan Jambi.
Dalam menjalankan aksinya, Gilang kemudian mengenal seorang pria berinisial QY melalui media sosial Facebook. QY diduga merupakan salah satu pengendali utama jaringan narkoba tersebut.
Hubungan Gilang dengan QY semakin dekat hingga akhirnya terjadi persoalan dengan Anto. Gilang dan Anto kemudian pecah kongsi pada April 2026.
Setelah perpecahan tersebut, Gilang mengaku sempat berhenti menjalankan aktivitas dalam jaringan narkotika.
Namun, pada pertengahan Agustus 2026, QY kembali menghubunginya. Gilang diminta memindahkan sebuah mobil yang telah berisi narkotika.
Tugas tersebut akhirnya menjadi aksi terakhir Gilang sebelum ditangkap polisi.
Petugas yang melakukan penindakan kemudian menggeledah kendaraan yang dibawa Gilang. Polisi menemukan 43 bungkus plastik teh hijau bermotif pemandangan yang berisi sabu.
Gilang kini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu QY yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan tersebut.
"BACA JUGA" Warga Sail Gelar Shalat Istisqo, Sholawat untuk Negeri dan Teladan Nabi untuk Umat Baznas Riau Buka Pendaftaran Calon Pimpinan 2026–2031, 4 Orang Sudah Mendaftar Ketua LBH KAI Pekanbaru Kecam Dugaan Penganiayaan Terduga Pencuri TBS di Pinggir Bengkalis