Pencarian

Korupsi PMKS Bengkalis, Sunardi Divonis 12 Tahun Penjara

Sunardi divonis 12 tahun penjara dalam kasus korupsi PMKS Bengkalis. Ia diwajibkan membayar denda Rp400 juta dan uang pengganti Rp30,87 miliar.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Jumat, 18 September 2026 · 19:34:00 WIB · Editor: Redaksi
Korupsi PMKS Bengkalis, Sunardi Divonis 12 Tahun Penjara
Terdakwa Sunardi saat menjalani persidangan perkara korupsi pengelolaan PMKS Bengkalis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sunardi divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp30,875 miliar.

Riauexpose.com PEKANBARU — Perkara korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, berujung pada vonis berat.

Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), Sunardi, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan pada Selasa (15/9/2026). Selain pidana penjara, Sunardi juga diwajibkan membayar denda Rp400 juta serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp30.875.798.000.

Apabila denda tidak dibayarkan, Sunardi harus menjalani pidana kurungan selama 140 hari. Sementara apabila uang pengganti kerugian negara tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim yang diketuai Jonson Parancis juga menjatuhkan hukuman kepada Jamaluddin, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis tahun 2015.

Jamaluddin divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Berbeda dengan Sunardi, Jamaluddin tidak dibebani pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana dakwaan dan dinyatakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan aset PMKS di Desa Tengganau, Bengkalis. Kasus tersebut bermula ketika Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan putusan Mahkamah Agung dalam perkara korupsi sebelumnya.

Salah satu amar putusan memerintahkan agar barang bukti berupa PMKS diserahkan untuk dikelola Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Pada 11 November 2015, barang bukti berupa gedung PMKS diserahkan jaksa eksekutor kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Penyerahan tersebut dituangkan dalam berita acara.

Namun begitu, berdasarkan uraian perkara yang terungkap di persidangan, Jamaluddin yang menerima barang bukti tersebut tidak melakukan pengamanan dan penguasaan fisik terhadap aset tersebut.

Aset itu juga tidak dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan tidak diusulkan untuk ditetapkan status penggunaannya.

Kondisi tersebut kemudian membuat PMKS dikuasai Sunardi selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

Sunardi kemudian mengoperasikan PMKS tersebut hingga Agustus 2019.

Selanjutnya, berdasarkan fakta perkara, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis selaku pemilik aset.

Pemkab Bengkalis sebelumnya juga telah mengirimkan surat kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari pada 11 Januari 2017 terkait aset tersebut.

Rangkaian pengelolaan aset tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit ahli BPKP Perwakilan Riau, nilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp30.875.798.000.

Putusan terhadap Sunardi tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Randi Ahyad Sarwandi dan Alfin menuntut Sunardi dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari, serta pembayaran uang pengganti sekitar Rp30,8 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara selama 6 tahun 9 bulan.

Sementara Jamaluddin sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Sunardi maupun Jamaluddin menyatakan pikir-pikir. Sikap yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks