Riauexpose.com PEKANBARU, Upaya hukum yang diajukan Sunardi, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, senilai Rp30,8 miliar, kandas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya dan memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (19/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Hakim menyebut dakwaan jaksa disusun secara cermat, jelas dan lengkap sehingga tidak ditemukan adanya cacat formil yang dapat membatalkan proses hukum terhadap terdakwa.
“Menyatakan perlawanan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Sunardi tidak dapat diterima seluruhnya. Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Sunardi dilanjutkan dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi ke persidangan,” tegas Hakim Jonson saat membacakan putusan sela.
Majelis hakim juga menilai materi keberatan yang diajukan penasihat hukum Sunardi telah masuk ke pokok perkara.
Karena itu, dalil-dalil tersebut harus diuji dan dibuktikan dalam agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian di persidangan, bukan melalui mekanisme eksepsi.
Perkara ini turut menyeret Jamaluddin, yang saat peristiwa terjadi menjabat Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bengkalis.
Berbeda dengan Sunardi, Jamaluddin melalui penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Kasus tersebut bermula dari penyerahan aset PMKS Desa Tengganau oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada 11 November 2015.
Penyerahan dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara korupsi sebelumnya.
Namun begitu, berdasarkan dakwaan jaksa, setelah aset diterima oleh Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis, Jamaluddin selaku pihak yang menerima barang bukti diduga tidak melakukan pengamanan maupun penguasaan fisik terhadap aset tersebut.
Aset juga disebut tidak dicatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta tidak diusulkan penetapan status penggunaannya.
Jaksa menilai kondisi tersebut membuka peluang bagi Sunardi selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) untuk menguasai dan mengoperasikan PMKS secara mandiri sejak 2015 hingga Agustus 2019.
Tak hanya itu, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, pabrik mini kelapa sawit tersebut diduga disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemilik sah aset.
Padahal, pemerintah daerah telah melayangkan surat kepada Direktur PT TML tertanggal 11 Januari 2017 terkait status aset tersebut. Namun aset tetap dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak perusahaan.
Akibat dugaan perbuatan kedua terdakwa, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp30.875.798.000.
Atas perbuatannya, Sunardi dan Jamaluddin didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas ditolaknya eksepsi Sunardi, sidang akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dugaan korupsi pengelolaan aset PMKS Tengganau yang merugikan negara puluhan miliar rupiah tersebut.















