Riauexpose.com || Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada enam terdakwa kasus perusakan Posko Taktis Satgas PKH di kawasan TNTN Kabupaten Pelalawan.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Keenam terdakwa yakni Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra, dan Hasan Panjaitan.
Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap barang di muka umum.
Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis SH MH dalam amar putusannya menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama enam bulan, dikurangi selama masa penahanan sementara,” ujar Jonson saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezi Dharmawan SH MH dan M Charis Adyatma SH yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.
Usai putusan dibacakan, para terdakwa melalui kuasa hukum mereka, Padri SH dan Dalek SH MH, menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara pihak JPU masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kronologi Perusakan Posko Satgas PKH di TNTN
Kasus ini bermula pada Jumat, 21 November 2025, ketika para terdakwa bersama ratusan warga mendatangi dua Poskotis Satgas PKH yang berada di Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Saat itu, massa yang datang menggunakan dua unit truk meminta personel Satgas PKH untuk mengosongkan posko yang didirikan dalam rangka penertiban kawasan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh petugas Satgas PKH karena posko tersebut merupakan bagian dari operasi penegakan hukum dan penertiban kawasan TNTN.
Penolakan itu memicu ketegangan di lokasi hingga berujung pada aksi perusakan. Para terdakwa bersama massa kemudian membongkar tenda, merobohkan fasilitas posko, serta merusak sejumlah barang milik Satgas PKH.
Akibat aksi tersebut, Satgas PKH mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp50 juta.
Penertiban TNTN Terus Berlanjut
Kasus perusakan Poskotis Satgas PKH ini menjadi salah satu perkara yang mencuat dalam upaya penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo yang selama ini menghadapi berbagai persoalan perambahan hutan dan konflik penguasaan lahan.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa tindakan perusakan fasilitas yang digunakan untuk penegakan hukum tetap memiliki konsekuensi pidana dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.***















