Riauexpose.com KUANSING. || Seekor tapir (Tapirus indicus) ditemukan mati di jalan koridor Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) sebuah perusahaan di Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), RiauRiau.
Satwa dilindungi tersebut diduga menjadi korban tabrakan kendaraan yang melintas di jalur hutan yang selama ini dikenal sebagai lintasan alami satwa liar.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui call center pada 16 Juni 2026 malam.
Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin, mengatakan lokasi penemuan bangkai tapir berada sekitar dua kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
“Lokasi penemuan berada sekitar dua kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” kata Ujang, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, kawasan tersebut merupakan salah satu jalur perlintasan satwa liar, khususnya tapir, yang kerap berpindah dari dan menuju habitat alaminya.
Hasil pemeriksaan dokter hewan BBKSDA Riau menunjukkan satwa tersebut merupakan tapir jantan dewasa dengan berat sekitar 300 kilogram.
Pada tubuh korban ditemukan luka di bagian pinggul atau paha kiri dan perut sebelah kanan.
Selain itu, terdapat darah yang keluar dari hidung serta sejumlah indikasi trauma fisik akibat benturan keras.
“Dari hasil observasi, tidak ditemukan tanda-tanda perburuan seperti luka tembak maupun luka akibat senjata tajam. Kematian satwa diduga kuat akibat benturan dengan kendaraan yang melintas di jalur koridor tersebut,” jelasnya.
Penanganan di lokasi melibatkan Polsek Logas Tanah Darat, pihak perusahaan, Polisi Kehutanan, staf Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Balai Taman Nasional Tesso Nilo, serta Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar perusahaan.
Sebagai langkah lanjutan, bangkai tapir kemudian dikuburkan di lokasi penemuan sesuai prosedur guna mencegah penyebaran penyakit dan risiko zoonosis.
BBKSDA Riau mengingatkan seluruh pihak, khususnya perusahaan yang beroperasi di sekitar kawasan hutan, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap perlintasan satwa liar dengan menerapkan langkah mitigasi, termasuk pembatasan kecepatan kendaraan di jalur koridor hutan.
Tapir merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. Satwa ini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan Sumatera sebagai penyebar biji alami dan spesies kunci dalam rantai kehidupan satwa liar.
BBKSDA Riau akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak guna memperkuat perlindungan habitat satwa liar dan menekan angka kematian satwa dilindungi di Provinsi Riau.















