Pencarian

Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, Komisi III Soroti Satpas

Polres Siak bongkar sindikat SIM palsu hingga 500 kartu di Riau. Ahmad Sahroni soroti proses Satpas dan dorong pembenahan sistem penerbitan SIM.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Senin, 21 September 2026 · 18:42:00 WIB · Editor: Redaksi
Polres Siak Bongkar Sindikat SIM Palsu, Komisi III Soroti Satpas
Ahmad Sahroni anggota Komisi III DPR RI mendorong evaluasi sistem penerbitan SIM.

Riauexpose.com SIAK — Pengungkapan sindikat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu oleh Polres Siak mendapat perhatian Komisi III DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah kepolisian membongkar jaringan tersebut, namun meminta sistem penerbitan SIM turut dievaluasi agar masyarakat tidak mencari jalan pintas melalui jasa ilegal.

Sorotan Sahroni muncul setelah polisi mengungkap bahwa SIM C palsu ditawarkan dengan harga Rp550 ribu. Padahal, biaya penerbitan SIM resmi jauh lebih rendah.

Menurut Sahroni, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi, termasuk terkait proses masyarakat mendapatkan SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

“Saya dukung polisi berantas habis sindikat SIM palsu ini. Tapi kita juga harus bertanya, kenapa ada orang yang rela membayar Rp550 ribu untuk SIM C palsu? Padahal, SIM resminya hanya berkisar Rp100 ribu? Artinya ada masalah yang harus dibenahi,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Sahroni menyebut munculnya jasa SIM palsu tidak semata-mata berkaitan dengan pelaku pemalsuan.

Ia menilai kepolisian perlu melihat faktor yang membuat sebagian masyarakat memilih menggunakan jasa ilegal, termasuk persepsi mengenai sulitnya proses mendapatkan SIM resmi dan dugaan praktik pungutan liar.

Karena itu, ia mendorong Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengevaluasi sistem dan metode ujian SIM.

Evaluasi tersebut, menurut Sahroni, tetap harus memastikan setiap pemohon memiliki kompetensi dan kesiapan berkendara.

“Metode ujian harus up to date dengan kondisi terkini,” ujar Sahroni. Ia juga menekankan pentingnya pemberantasan pungli sekaligus penyederhanaan proses seleksi tanpa menghilangkan standar keselamatan berkendara.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan SIM yang beroperasi lintas wilayah Siak dan Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap delapan tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemasok bahan, pengedit data, pencetak, pemasaran hingga kurir.

Polisi menemukan sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak, sementara jaringan tersebut diperkirakan telah memproduksi dan mengedarkan sekitar 500 SIM palsu di berbagai daerah di Riau. Sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak Juni 2026.

Modus yang digunakan yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace hingga perantara.

Pemesan cukup menyerahkan foto dan KTP, kemudian data tersebut diedit sebelum dicetak menyerupai SIM resmi.

Pelaku bahkan membuat kode batang atau barcode yang ketika dipindai menampilkan data identitas pemilik dengan logo Korlantas Polri, sehingga SIM palsu tersebut dibuat menyerupai dokumen resmi.

Tarif yang ditawarkan sindikat juga berbeda berdasarkan jenis SIM. SIM C dipatok sekitar Rp550 ribu, SIM A Rp750 ribu, SIM B1 Rp1,2 juta, SIM B1 Umum Rp1,5 juta, dan SIM B2 Umum Rp1,7 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk SIM palsu, blangko atau kartu SIM bekas, komputer, printer, telepon seluler, kendaraan dan perlengkapan yang diduga digunakan dalam produksi dokumen palsu.

Delapan tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemalsuan surat. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial R alias K masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bagi kepolisian, pemberantasan sindikat menjadi bagian dari penegakan hukum. Sementara bagi Komisi III DPR RI, kasus tersebut menjadi momen untuk mengevaluasi sistem penerbitan SIM, termasuk metode ujian, pelayanan Satpas dan upaya mencegah pungli.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks