Pencarian

Cegah Intimidasi Hakim, KY Gandeng Polri Bentuk Polisi Khusus

KY dan Polri menyiapkan polisi khusus pengadilan untuk melindungi hakim, mencegah intimidasi, serta menjaga independensi dan keamanan persidangan.

Anto
Anto Reporter · Jumat, 06 November 2026 · 22:43:00 WIB · Editor: Redaksi
Cegah Intimidasi Hakim, KY Gandeng Polri Bentuk Polisi Khusus
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan dan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memperkuat sinergi perlindungan hakim dan keamanan lingkungan peradilan. (Dok. Komisi Yudisial)

RIAUEXPOSE.COM JAKARTA – Independensi lembaga peradilan tidak cukup hanya dijaga melalui aturan dan kewenangan hakim.

Keamanan hakim serta ketertiban ruang sidang juga menjadi bagian penting dalam memastikan hukum ditegakkan tanpa tekanan maupun intimidasi.

Komisi Yudisial (KY) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kini menyiapkan penguatan perlindungan lingkungan peradilan melalui rencana pembentukan polisi khusus pengadilan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya mencegah tindakan yang merendahkan martabat pengadilan sekaligus menjaga independensi kekuasaan kehakiman.

Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan Ketua Komisi Yudisial Abdul Chair Ramadhan dengan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Markas Besar Polri, Rabu (4/11/2026).

Pertemuan itu membahas penguatan sinergi kedua lembaga, khususnya dalam penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), pengawasan, serta perlindungan terhadap hakim.

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan, penguatan kerja sama tersebut akan dirumuskan melalui penyusunan naskah akademik sebagai landasan tindak lanjut, termasuk pengembangan fungsi investigasi.

“Penguatan kerja sama ini akan dirumuskan dalam bentuk naskah akademik untuk ditindaklanjuti, termasuk model implementasi fungsi investigasi yang dimiliki Polri untuk ditransformasikan kepada jajaran KY,” ujar Abdul Chair, sebagaimana dikutip dari laman KY melalui Dandapala.

Abdul Chair menilai, pemberdayaan polisi khusus di lingkungan pengadilan perlu dikembangkan.

Salah satu pertimbangannya adalah masih adanya tindakan contempt of court atau perbuatan yang merendahkan kehormatan dan martabat pengadilan.

Menurutnya, kehadiran polisi khusus di lingkungan peradilan diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus menjaga kewibawaan lembaga peradilan.

“Kita akan membentuk polisi khusus yang humanis, tetapi juga progresif dan aktif, untuk mendukung peradilan yang imparsial dan merdeka,” tegas Abdul Chair.

Gagasan tersebut menempatkan aspek keamanan pengadilan sebagai salah satu instrumen penting untuk memastikan proses persidangan berjalan tertib, objektif, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyatakan komitmen Polri untuk melanjutkan sekaligus memperkuat kerja sama dengan Komisi Yudisial.

Dukungan tersebut mencakup pengamanan hakim dan lingkungan peradilan, termasuk pembaruan nota kesepahaman serta perjanjian kerja sama antara kedua institusi.

Kapolri menegaskan bahwa ancaman terhadap proses peradilan merupakan persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan langkah pengamanan.

“Dari berbagai pengalaman, ancaman terhadap proses peradilan kerap terjadi. Polri akan senantiasa memberikan pengamanan secara serius agar tidak ada lagi gangguan dalam proses persidangan,” ujar Suyudi.

Sebagai informasi, kerja sama antara Komisi Yudisial dan Polri sebenarnya telah terjalin sejak 14 Juli 2022 melalui Nota Kesepahaman tentang Bantuan Pengamanan dalam Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Nota kesepahaman tersebut berlaku hingga 14 Juli 2027.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran data dan informasi, penegakan KEPPH, bantuan pengamanan, peningkatan kompetensi, hingga pemanfaatan sumber daya, sarana, dan prasarana.

Dengan rencana penguatan kolaborasi ini, KY dan Polri dapat membangun sistem perlindungan peradilan yang lebih efektif.

Pengadilan yang merdeka bukan hanya membutuhkan hakim yang independen, tetapi juga lingkungan persidangan yang aman dari ancaman, intimidasi, dan segala bentuk tindakan yang merusak kehormatan lembaga peradilan.

Sumber: KY

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Anto
Profil Penulis Anto

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks