Riauexpose.com PEKANBARU – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terhadap lima terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam, Cabang Perawang, Kabupaten Siak, menuai sorotan.
Pasalnya, dua terdakwa yang berasal dari unsur pemberi dan penghubung kredit, yakni Edi Mulyadiselaku Asisten Manajer Pemasaran Mikro (AMPM) BRI Cabang Perawang Tahun 2022 serta Dwi Ristiono selaku Ketua KUD BM, masing-masing hanya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya yang merupakan pengurus Kelompok Tani Monggo Sejahtera Kita Bersama (MSKB) justru divonis lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara, didenda Rp200 juta subsider 90 hari kurungan serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,209 miliarsecara tanggung renteng.
Seluruh terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 90 hari.
Perbedaan mencolok dalam amar putusan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa.
Ketua LBH Peduli Bangsa, Rikardo Simanjuntak, menilai putusan tersebut patut menjadi perhatian karena menyangkut rasa keadilan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Masyarakat tentu bertanya-tanya. Dalam perkara kredit, proses pencairan tidak mungkin terjadi tanpa adanya persetujuan dari pihak bank sebagai pemberi kredit maupun pihak yang memfasilitasi administrasi. Ketika justru pengurus kelompok tani menerima hukuman jauh lebih berat dibanding pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemberian kredit, maka wajar apabila publik mempertanyakan dasar pertimbangan hukumnya,” ujar Rikardo kepada RiauExpose.com, Minggu (2/8/2026).
Menurut Rikardo, pihaknya menghormati independensi majelis hakim maupun kewenangan jaksa penuntut umum.
Namun demikian, putusan pengadilan juga harus mampu mencerminkan rasa keadilan yang dapat diterima masyarakat.
“Kami tidak dalam posisi menuduh adanya permainan antara jaksa maupun hakim. Akan tetapi, dalam negara hukum, setiap putusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis, filosofis, dan sosiologis. Ketika terdapat perbedaan pidana yang cukup jauh terhadap para terdakwa dalam satu rangkaian peristiwa yang sama, tentu ruang kritik dan evaluasi menjadi hal yang sah dalam negara demokrasi,” tegasnya.
Advokat DPD KAI Riau itu mengatakan, apabila terdapat pihak yang merasa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan, mekanisme hukum telah menyediakan upaya hukum lanjutan.
“Kami mengimbau semua pihak menghormati proses hukum, namun sekaligus mendorong transparansi pertimbangan hakim agar masyarakat memahami mengapa perbedaan pidana itu bisa terjadi. Penegakan hukum tidak hanya harus adil, tetapi juga harus terlihat adil di mata publik,” katanya.
LBH Peduli Bangsa berharap putusan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan efek jera terhadap seluruh pihak yang memiliki peran dalam terjadinya tindak pidana.
Kasus dugaan korupsi Kupedes BRI Cabang Perawang sendiri berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di BRI Unit Koto Gasib dan Unit Lubuk Dalam yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.












