Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Pelalawan Belum Punya Lapas, Tahanan dan WBP Dititipkan di Pekanbaru

Tahanan dan WBP asal Pelalawan masih dititipkan di lapas dan rutan Pekanbaru
Praktisi Hukum, Wakil Sekretaris DPD KAI Riau, Dosen FH UPBI Pekanbaru, Adv. Rustam Efendi, S.H., M.H., CPLA

Riauexpose.com PELALAWAN — Kabupaten Pelalawan hingga kini belum memiliki lembaga pemasyarakatan (lapas) sendiri. Kondisi tersebut membuat tahanan yang proses hukumnya masih berjalan maupun warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah berkekuatan hukum tetap harus dititipkan di sejumlah lapas dan rumah tahanan negara (rutan) di Pekanbaru.

Saat ini, tahanan kejaksaan dari Pelalawan maupun warga binaan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah ditempatkan di sejumlah fasilitas pemasyarakatan di Kota Pekanbaru.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Di antaranya Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Rutan Kelas I Pekanbaru atau Rutan Sialang Bungkuk, serta Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk narapidana perempuan.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan kebutuhan pembangunan lapas di Kabupaten Pelalawan semakin mendesak.

Selain menyangkut kapasitas dan pengelolaan tahanan, keberadaan lapas di daerah juga akan memberikan kemudahan bagi keluarga warga binaan yang selama ini harus menempuh perjalanan ke Pekanbaru.

Menyikapi hal itu, praktisi hukum Advokat Rustam Efendi, SH, MH, CPLA, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI) Pekanbaru, mengatakan kebutuhan lapas di Pelalawan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

“Pelalawan sudah saatnya memiliki lapas sendiri. Saat ini tahanan jaksa maupun warga binaan yang perkaranya sudah inkrah masih harus dititipkan di lapas atau rutan yang ada di Pekanbaru. Ini tentu menunjukkan bahwa kebutuhan fasilitas pemasyarakatan di Pelalawan cukup nyata,” kata Rustam saat berbincang dengan Riauexpose.com, Jumat (21/8/2026) malam.

Menurut Advokat yang akrab disapa Mas Rustam itu, penitipan tahanan maupun warga binaan ke daerah lain memang dapat dilakukan sebagai sistem pemasyarakatan, terutama ketika suatu daerah belum memiliki lapas.

Namun begitu, kondisi tersebut tidak seharusnya berlangsung tanpa adanya upaya jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemasyarakatan di Pelalawan.

“Penempatan di lapas atau rutan daerah lain secara administratif tentu bisa dilakukan sesuai ketentuan. Tetapi dari sisi pelayanan masyarakat, kondisi ini menimbulkan persoalan tersendiri karena keluarga harus datang ke Pekanbaru ketika ingin menjenguk,” ujar Advokat yang menjabat Wakil Sekretaris DPD KAI Riau itu.

Rustam menilai jarak Pelalawan dengan Pekanbaru menjadi salah satu kendala yang dirasakan keluarga warga binaan.

Biaya transportasi, waktu perjalanan dan kondisi ekonomi keluarga dapat menjadi faktor yang membuat kunjungan tidak mudah dilakukan secara rutin.

“Tidak semua orang memiliki kemampuan finansial yang sama. Ada yang harus mengeluarkan biaya cukup besar untuk transportasi dan kebutuhan lainnya hanya untuk menjenguk anggota keluarganya. Kalau fasilitas pemasyarakatan tersedia di Pelalawan, akses masyarakat tentu akan jauh lebih mudah,” ungkapnya.

Mas Rustam juga menjelaskan bahwa keberadaan lapas tidak semata-mata berkaitan dengan tempat menjalani hukuman. Lapas memiliki fungsi penting dalam pembinaan warga binaan sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Lapas bukan hanya tempat menempatkan orang yang sudah dijatuhi pidana. Ada proses pembinaan kepribadian, kemandirian dan persiapan reintegrasi sosial. Karena itu, pembangunan lapas harus dirancang dengan memperhatikan seluruh aspek tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pelalawan bersama aparat penegak hukum setempat dapat mulai melakukan pemetaan kebutuhan.

Data mengenai jumlah tahanan, warga binaan asal Pelalawan yang saat ini ditempatkan di Pekanbaru, serta proyeksi kebutuhan beberapa tahun ke depan dapat menjadi dasar penyusunan kajian.

“Pemerintah daerah perlu memiliki data yang jelas. Berapa jumlah tahanan dari Pelalawan, berapa WBP yang sudah inkrah dan dititipkan di luar daerah, kemudian bagaimana proyeksinya ke depan. Data tersebut penting sebagai dasar untuk mengusulkan pembangunan lapas,” jelasnya.

Dia menyarankan agar Pemkab Pelalawan berkoordinasi dengan kejaksaan, kepolisian, pengadilan serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan kementerian terkait untuk menyusun kajian pembangunan lapas.

“Langkah awalnya bisa dimulai dari kajian kebutuhan, penyiapan lahan, pembahasan anggaran dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Jangan sampai kebutuhan ini baru dibicarakan ketika kapasitas lapas di Pekanbaru sudah semakin terbatas,” katanya.

Rustam menambahkan, pembangunan lapas di Pelalawan juga perlu memperhatikan keberadaan fasilitas bagi warga binaan perempuan. Hal itu penting mengingat selama ini narapidana perempuan asal Pelalawan harus ditempatkan di Lapas Perempuan Pekanbaru.

“Artinya, kebutuhan pemasyarakatan di Pelalawan tidak hanya untuk warga binaan laki-laki. Pemerintah juga harus memperhatikan kebutuhan perempuan yang berhadapan dengan hukum sehingga pelayanan pemasyarakatan dapat diberikan secara proporsional,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat menjadikan pembangunan lapas sebagai peningkatan pelayanan publik di bidang hukum dan pemasyarakatan.

“Harapan kita pemerintah daerah segera menyusun kajian dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Kalau kebutuhan dan datanya sudah jelas, tentu akan lebih mudah memperjuangkan pembangunan lapas di Pelalawan,” pungkas Rustam menyudahi.

“BACA JUGA”

Disinyalir Terima Suap, 4 Pejabat Unsoed Terjaring OTT KPK

Kualitas Udara Memburuk Akibat Karhutla, Pelalawan Minta 18 Ribu Masker ke Pemprov Riau

Saksi Sat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicecar Penasihat Hukum di Sidang Narkotika

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png