Pencarian

Afni Temui Kemenkeu, Misteri Anjloknya DBH Migas Siak Mulai Terkuak

Bupati Afni temui Kemenkeu membahas formula TKD Siak 2027, DBH Migas dan alternatif pembayaran kurang bayar DBH atau KB DBH.

Dolly Sandro
Dolly Sandro Reporter · Senin, 05 Oktober 2026 · 21:21:00 WIB · Editor: Redaksi
Afni Temui Kemenkeu, Misteri Anjloknya DBH Migas Siak Mulai Terkuak
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli bersama jajaran Pemkab dan DPRD Siak saat bertemu Plt Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti membahas TKD, DBH Migas, dan KB DBH Siak 2027, Senin (5/10/2026).

JAKARTA, RIAUEXPOSE.COM Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli bersama pimpinan dan anggota DPRD Siak menemui jajaran Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Senin (5/10/2026).

Pertemuan tersebut membahas secara khusus penghitungan Transfer ke Daerah (TKD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2027, termasuk formula Dana Bagi Hasil (DBH) serta persoalan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH) yang masih menjadi hak daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia mengatakan DJPK memberikan penjelasan mengenai dasar penghitungan TKD Siak untuk tahun anggaran 2027.

“Kami menjelaskan mengenai penghitungan TKD Kabupaten Siak tahun anggaran 2027, terutama tentang Dana Bagi Hasil dan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH),” ujar Nufransa, dilansir dari CNN.

Menurut Nufransa, pertemuan tidak hanya membahas besaran DBH Migas, tetapi juga mekanisme penghitungan TKD secara keseluruhan.

Pemerintah Kabupaten Siak dan DPRD mendapat penjelasan langsung dari DJPK mengenai formula yang digunakan pemerintah pusat dalam menyusun alokasi TKD 2027.

Pertemuan tersebut menjadi penting karena sebelumnya Pemkab Siak menyoroti proyeksi DBH Migas 2027 yang disebut berpotensi merosot sangat tajam.

Bupati Afni sebelumnya mengungkapkan, Siak pernah menerima DBH Migas hingga mendekati Rp600 miliar.

Namun begitu, berdasarkan proyeksi yang diterima Pemkab Siak, alokasi DBH Migas 2027 disebut hanya berada di kisaran Rp36 miliar.

“Dari dulu pernah tembus Rp600 miliar, apakah pantas DBH Siak tahun depan hanya akan dibagi sekitar Rp36 miliar?” ujar Afni.

Selain formula TKD, persoalan kurang bayar DBH atau KB DBH turut menjadi pembahasan.

Pemerintah pusat mengakui masih terdapat kewajiban kurang bayar DBH kepada daerah yang mekanisme penyelesaiannya menjadi bagian dari pembahasan pemerintah.

Nufransa mengungkapkan, terdapat alternatif skema pembayaran KB DBH melalui operator investasi pemerintah yang telah direncanakan dalam Undang-Undang APBN 2027.

“Selain itu kami juga membahas alternatif skema pembayaran KB DBH melalui operator investasi pemerintah yang telah direncanakan dalam UU APBN 2027,” kata Nufransa.

Namun, skema tersebut belum dapat dijelaskan secara rinci karena regulasi teknisnya masih dalam tahap pembahasan.

“Nanti akan kami informasikan detailnya ketika regulasinya sudah ditetapkan. Saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya.

Di sisi lain, Bupati Afni tetap mempertanyakan dasar penurunan DBH Migas Siak.

Menurutnya, daerah penghasil perlu mendapatkan penjelasan transparan mengenai data produksi, lifting, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Migas yang menjadi dasar penghitungan DBH.

Afni mengungkapkan bahwa dalam pertemuan tersebut disebutkan kontribusi PNBP Migas Riau pada 2026 mengalami penurunan. Namun, Pemkab Siak masih mempertanyakan data teknis yang menjadi dasar penghitungan tersebut.

“Kalau memang kontribusinya disebut turun, kami ingin tahu apa dasarnya? Lifting-nya berapa, produksinya berapa, dan bagaimana angka itu dihitung kemudian dalam bentuk DBH Migas,” tegas Afni.

Permintaan transparansi itu dinilai penting karena Siak merupakan salah satu daerah penghasil Migas di Riau.

Besaran DBH Migas memiliki dampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, DJPK menyampaikan bahwa secara prinsip Pemkab Siak telah memperoleh penjelasan mengenai penghitungan TKD 2027.

Namun, untuk alternatif pembayaran KB DBH melalui operator investasi pemerintah, pemerintah masih menunggu regulasi teknis yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.

Dengan demikian, persoalan DBH Migas dan KB DBH Siak belum sepenuhnya berakhir. Pemkab Siak masih harus menunggu kejelasan mengenai implementasi skema pembayaran tersebut sekaligus terus memperjuangkan transparansi formula DBH Migas.

Bagi Siak, persoalan ini bukan semata menyangkut angka dalam APBD. DBH Migas merupakan bagian penting dari kapasitas fiskal daerah penghasil untuk menjaga keberlanjutan pembangunan.

Bupati Afni sebelumnya menegaskan bahwa Siak tidak meminta sesuatu yang berlebihan, melainkan meminta transparansi dan kepastian atas hak daerah dari pemanfaatan sumber daya alam.

“Siak tidak meminta yang muluk-muluk. Cuma meminta transparansi dan hak dari eksploitasi sumber daya alam di daerah,” kata Afni.

Pertemuan Afni dengan Kemenkeu dan DJPK akhirnya memberikan gambaran lebih terang mengenai penghitungan TKD Siak 2027, tetapi sekaligus membuka ruang pembahasan baru terkait alternatif pembayaran KB DBH.

Kini, Pemkab Siak masih menunggu regulasi teknis pemerintah pusat sembari terus memperjuangkan agar hak daerah penghasil Migas tidak semakin tergerus.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Dolly Sandro
Profil Penulis Dolly Sandro

Editor: Redaksi

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks